Kendala yang dihadapi.
Rekomendasi perbaikan ke depan.
Tujuan Utama:
- Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan Dana Desa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
- Meningkatkan Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang alokasi dan penggunaan Dana Desa.
- Meningkatkan Efisiensi: Memastikan setiap dana yang digunakan memberikan hasil maksimal.
- Mendukung Pembangunan Desa: Memastikan Dana Desa digunakan untuk kebutuhan prioritas desa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pelaksanaan:
Pihak yang Terlibat:
Pemerintah Desa.
Pendamping Desa.
Camat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten
Inspektorat Daerah.
Kemendesa sebagai pengawas utama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!