Pemerintah Daerah: Menyusun rencana aksi daerah, mengoptimalkan sumber daya, dan memobilisasi masyarakat.
Tim Percepatan Penurunan Stunting: Dibentuk di tingkat pusat hingga desa untuk memantau dan mengoordinasikan pelaksanaan program.
Pendekatan Program:
Mengutamakan keluarga berisiko stunting, terutama ibu hamil, menyusui, dan anak balita.
Pemberian edukasi dan peningkatan akses layanan kesehatan, air bersih, dan sanitasi.
Sasaran Prioritas:
Daerah-daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
Pendanaan:
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber lain yang sah.
Implikasi Perpres:
Penguatan Kolaborasi: Seluruh pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, terlibat secara aktif.