Dengan demikian menurut Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. salah satu pengacara asal Jayapura yang berkarir di Jakarta tersebut, KPU masih mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dimaksud dengan baik dan benar agar tercapainya pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Dan KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!