Dengan dikelurkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka KPU diberikan wewenang untuk membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mana pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pembentukannya akan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bagaimanakah Jika Dalam Perjalanannya KPU Belum Dapat Membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Dan Provinsi Papua Barat Daya?
Bahwa bila dalam pelaksanaannya KPU belum dapat membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya maka penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU. Selanjutnya secara hukum KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban kepada:
- KPU Provinsi Papua untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan
- KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Barat Daya.
Bagaimanakah Syarat Pengisian Dan Penyeleksian Calon Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Dan Provinsi Papua Barat Daya ?
Bahwa syarat pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pada faktanya oleh Perpu Nomor l Tahun 2022 TIDAK DISAMAKAN ATAU MEMPUNYAI PERBEDAAN dengan syarat dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU pada Provinsi lainnya, yang mana hal ini sangat jelas ditegaskan dalam Perpu Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur "UNTUK PERTAMA KALINYA tata cara dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya akan diatur Peraturan KPU.
Selanjutnya diperjelas dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur seleksi terhadap anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai seleksi.
Bahwa KETIDAKSAMAAN ATAU PERBEDAAN syarat dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya dengan provinsi lainnya secara JELAS dan TEGAS termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang mana dalam Peraturan KPU ini mengatur tentang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang meliputi persyaratan calon anggota, dokumen persyaratan, pembentukan dan tata kerja Tim Seleksi, tahapan seleksi, penggantian antarwaktu anggota, dan pelaksanaan seleksi di Provinsi Aceh dan DI PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA.
Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Selatan?
Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Selatan meliputi:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi danÂ
- Kabupaten Asmat.
Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Tengah?