Dengan demikian menurut Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. salah satu pengacara asal Jayapura yang berkarir di Jakarta tersebut, KPU masih mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dimaksud dengan baik dan benar agar tercapainya pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Dan KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!