Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

11 Februari 2023   11:02 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:18 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.maralalawfirm.com

Dengan dikelurkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka KPU diberikan wewenang untuk membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mana pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pembentukannya akan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Bagaimanakah Jika Dalam Perjalanannya KPU Belum Dapat Membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Dan Provinsi Papua Barat Daya?

Bahwa bila dalam pelaksanaannya KPU belum dapat membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya maka penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU. Selanjutnya secara hukum KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban kepada:

  • KPU Provinsi Papua untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan
  • KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Barat Daya.

Bagaimanakah Syarat Pengisian Dan Penyeleksian Calon Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Dan Provinsi Papua Barat Daya ?

Bahwa syarat pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pada faktanya oleh Perpu Nomor l Tahun 2022 TIDAK DISAMAKAN ATAU MEMPUNYAI PERBEDAAN dengan syarat dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU pada Provinsi lainnya, yang mana hal ini sangat jelas ditegaskan dalam Perpu Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur "UNTUK PERTAMA KALINYA tata cara dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya akan diatur Peraturan KPU.

Selanjutnya diperjelas dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur seleksi terhadap anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai seleksi.

Bahwa KETIDAKSAMAAN ATAU PERBEDAAN syarat dan pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya dengan provinsi lainnya secara JELAS dan TEGAS termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang mana dalam Peraturan KPU ini mengatur tentang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang meliputi persyaratan calon anggota, dokumen persyaratan, pembentukan dan tata kerja Tim Seleksi, tahapan seleksi, penggantian antarwaktu anggota, dan pelaksanaan seleksi di Provinsi Aceh dan DI PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA.

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Selatan?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Selatan meliputi:

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Mappi dan 
  • Kabupaten Asmat.

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Tengah?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Tengah meliputi:

  • Kabupaten Nabire
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Paniai;
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya dan
  • Kabupaten Deiyai.

 

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan meliputi:

  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Lanny Jaya dan
  • Kabupaten Nduga

 

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya meliputi:

  • Kabupaten Sorong
  • Kabupaten Sorong Selatan
  • Kabupaten Raja Ampat
  • Kabupaten Tambrauw
  • Kabupaten Maybrat dan
  • Kota Sorong.

Berapakah Jumlah Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Dan KPU Provinsi Papua Barat Daya?

Bahwa mengacu pada Perpu Nomor l Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 maka jumlah anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya masing-masing berjumlah 5 (lima) orang. 

Kapan Waktu Pelaksanaan Pengisian Anggota KPU Provinsi Di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Dan Provinsi Papua Barat Daya Dilaksanakan?

Bahwa Pelaksanaan Pengisian Anggota KPU Provinsi Di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Dan Provinsi Papua Barat Daya harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 atau paling lamat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2023 yang selanjutnya didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, PAPUA TENGAH, PAPUA SELATAN, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA PERIODE 2023 -- 2028.

Dengan demikian menurut Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. salah satu pengacara asal Jayapura yang berkarir di Jakarta tersebut, KPU masih mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dimaksud dengan baik dan benar agar tercapainya pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Dan KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun