Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

11 Februari 2023   11:02 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:18 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.maralalawfirm.com

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Tengah meliputi:

  • Kabupaten Nabire
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Paniai;
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya dan
  • Kabupaten Deiyai.

 

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan meliputi:

  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Lanny Jaya dan
  • Kabupaten Nduga

 

Daerah Mana Saja Yang Termasuk Wilayah Kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya?

Bahwa yang termasuk dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya meliputi:

  • Kabupaten Sorong
  • Kabupaten Sorong Selatan
  • Kabupaten Raja Ampat
  • Kabupaten Tambrauw
  • Kabupaten Maybrat dan
  • Kota Sorong.

Berapakah Jumlah Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Dan KPU Provinsi Papua Barat Daya?

Bahwa mengacu pada Perpu Nomor l Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 maka jumlah anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya masing-masing berjumlah 5 (lima) orang. 

Kapan Waktu Pelaksanaan Pengisian Anggota KPU Provinsi Di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Dan Provinsi Papua Barat Daya Dilaksanakan?

Bahwa Pelaksanaan Pengisian Anggota KPU Provinsi Di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Dan Provinsi Papua Barat Daya harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 atau paling lamat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2023 yang selanjutnya didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, PAPUA TENGAH, PAPUA SELATAN, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA PERIODE 2023 -- 2028.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun