"kecuali (pada pembicaraan rahasia) orang yang menyuruh bersedekah, (berbuat) kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia"
(QS.An-Nisa[4]:114)
Selain itu dalam kitab Isl al-Wujh wa al-Nair f al-Qurn dijabarkan bahwa ada 4 arti yang dikandung oleh kata ma'ruf.Yang pertama adalah yang berarti pinjaman.Seperti yang tertera pada surat An-Nisa ayat 6
"dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik."
(QS.An-Nisa[4]:6)
Arti kedua yang terkandung adalah wanita yang hendaknya berdandan setelah masa iddah nya berakhir.Seperti yang difirmankan oleh Allah pada surat Al-Baqarah ayat 234:
"Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut."
(QS.Al-Baqarah[2]:234)
Dalam kedua ayat diatas dapat disimpulkan bahwa kata ma'ruf diartikan sebagai berhiasnya seorang perempuan ketika wakti 'iddahnya telah selesai.
Selanjutnya adalah ma'ruf yang berarti persiapan yang baik.Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 235:
"Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran)"