Mohon tunggu...
DNA Hipotesa
DNA Hipotesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kajian Ekonomi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi IPB University

Discussion and Analysis (DNA) merupakan sebuah divisi di Himpunan Profesi dan Peminat Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (Hipotesa) yang berada di bawah naungan Departemen Ilmu Ekonomi, FEM, IPB University. As written in the name, we are here to produce valuable analysis of the economy, while building a home for healthy economic discussions. All of this is aimed to build critical thinking which is paramount in building a brighter future for our economy.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PPN Naik, Apa Alasan dan Tujuan Pemerintah serta Dampaknya Terhadap Masyarakat dan Negara?

15 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 15 Mei 2022   17:20 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jasa asuransi

  • Jasa keagamaan

  • Jasa pendidikan

  • Jasa kesenian dan hiburan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara

  • Jasa perhotelan

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  • Jasa penyediaan tempat parkir

  • Jasa boga atau katering

  • Adapun salah satu alasan mengapa barang/jasa tersebut tidak termasuk PPN terdapat pada UU No.42 Tahun 2009 yaitu barang tersebut merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat.  Namun, Pada pembaruan terbaru mengenai PPN yaitu UU HPP No.7 Tahun 2021 terdapat barang/jasa yang dikeluarkan dari barang tidak terkena PPN.  Barang/jasa tersebut ialah barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis tertentu, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa angkutan angkutan umum, jasa pelayanan sosial, dan jasa tenaga kerja.  Meski begitu, dalam kenaikan PPN menjadi 11% terdapat barang/jasa yang dikeluarkan dari daftar barang/jasa tidak terkena PPN namun, menjadi barang/jasa yang bebas PPN.  Bebas PPN berbeda dengan tidak terkena PPN.  Barang/jasa yang dibebaskan PPN antara lain adalah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.  Tujuan dibebaskannya PPN pada barang/jasa tersebut diantaranya adalah:

    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Money Selengkapnya
      Lihat Money Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun