Jasa asuransi
Jasa keagamaan
Jasa pendidikan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa boga atau katering
Adapun salah satu alasan mengapa barang/jasa tersebut tidak termasuk PPN terdapat pada UU No.42 Tahun 2009 yaitu barang tersebut merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Â Namun, Pada pembaruan terbaru mengenai PPN yaitu UU HPP No.7 Tahun 2021 terdapat barang/jasa yang dikeluarkan dari barang tidak terkena PPN. Â Barang/jasa tersebut ialah barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis tertentu, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa angkutan angkutan umum, jasa pelayanan sosial, dan jasa tenaga kerja. Â Meski begitu, dalam kenaikan PPN menjadi 11% terdapat barang/jasa yang dikeluarkan dari daftar barang/jasa tidak terkena PPN namun, menjadi barang/jasa yang bebas PPN. Â Bebas PPN berbeda dengan tidak terkena PPN. Â Barang/jasa yang dibebaskan PPN antara lain adalah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci. Â Tujuan dibebaskannya PPN pada barang/jasa tersebut diantaranya adalah: