Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
-
Barang/Jasa tidak terkena PPN:
Barang hasil pertambangan atau pengeboran seperti minyak mentah, gas alam, batu bara dan lain-lain
Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, dan lain-lain
Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran
Uang dan emas batangan
Jasa pelayanan medis
Jasa pelayanan sosialÂ
Jasa keuangan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!