Mohon tunggu...
Dlaw Sword
Dlaw Sword Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis, Traveling dan suka dengan hal-hal baru yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HATI-HATI DALAM MENERAPKAN KLAUSULA BAKU, BAGI PARA PELAKU USAHA , PIDANA MENANTI

9 September 2023   23:11 Diperbarui: 9 September 2023   23:30 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku

usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan

batal demi hukum.

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang

bertentangan dengan Undang-undang ini. 

Adapun sanksi pidana dalam penerapan klausula baku terdapat di dalam pasal 62 ayat 1 dan pasal 63 undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk itu jadilah konsumen yang cerdas...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun