jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku
usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang
bertentangan dengan Undang-undang ini.Â
Adapun sanksi pidana dalam penerapan klausula baku terdapat di dalam pasal 62 ayat 1 dan pasal 63 undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk itu jadilah konsumen yang cerdas...!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H