d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak
yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh
konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!