Mohon tunggu...
Dlaw Sword
Dlaw Sword Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis, Traveling dan suka dengan hal-hal baru yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HATI-HATI DALAM MENERAPKAN KLAUSULA BAKU, BAGI PARA PELAKU USAHA , PIDANA MENANTI

9 September 2023   23:11 Diperbarui: 9 September 2023   23:30 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada

pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak

langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak

yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh

konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan

barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh

konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi

manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan

konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun