Mohon tunggu...
Dlaw Sword
Dlaw Sword Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis, Traveling dan suka dengan hal-hal baru yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HATI-HATI DALAM MENERAPKAN KLAUSULA BAKU, BAGI PARA PELAKU USAHA , PIDANA MENANTI

9 September 2023   23:11 Diperbarui: 9 September 2023   23:30 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan

yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau

pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku

usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang

dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada

pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak

gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli

oleh konsumen secara angsuran.

(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang

letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun