-Â Â Â Â Asuransi Pesangon PensiunÂ
Â
4. Memberikan uang cuti bagi pegawai minimal 2 tahun sekali
Cuti merupakan salah satu hak bagi pegawai, namun pegawai yang berada di daerah remote seringkali baru bisa cuti pulang kampung setelah menabung setidaknya selama 2 tahun. Untuk itu perlu diberikan uang cuti bagi masing-masing pegawai.
5. Memberikan bantuan uang muka kredit perumahan dengan jumlah yang wajar
Agar ketika purna tugas, pegawai dapat memiliki rumah yang pantas, instansi perlu membantu pegawai dalam hal pembayaran uang muka kredit perumahan dengan spesifikasi tertentu.
Pegawai Kementerian Keuangan semestinya diamankan pikirannya dari hal-hal yang memberatkan pekerjaannya. Pegawai tak perlu repot memikirkan uang sekolah anak, biaya melahirkan, perawatan orang tua, istri yang jauh dari tempat kerja, atau biaya kredit rumah. Dengan demikian, diharapkan pegawai bisa fokus dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.
C. Peningkatan kapasitas pengelola SDM
SDM Kementerian Keuangan saat ini dikelola oleh Biro SDM, menurut saya, kapasitas pengelola SDM ini perlu ditingkatkan menjadi setingkat eselon I yang terpisah dari Sekretariat Jenderal Kementerian. Hal ini disebabkan karena dinamika Kepegawaian dan besarnya jumlah pegawai yang dikelola oleh Biro SDM.
Selain itu, pola perekrutan, mutasi dan promosi yang berlaku di Sekjen Kementerian Keuangan, sudah saatnya dilakukan secara terbuka melalui proses lelang atau open bidding. Artinya, semua pegawai lintas eselon I dapat mengikuti proses perekrutan, mutasi, dan promosi untuk masuk ke Biro SDM/ Sekjen Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SDM sehingga menjadi semakin handal dan profesional.
3. Penyediaan dukungan fasilitas