Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

#2019GantiGubernur, WH Peduli Pendidikan Hanya Pencitraan

11 September 2018   23:43 Diperbarui: 12 September 2018   00:05 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini jelas melanggar Pasal 16 ayat (4) Permendikbud No 14 Tahun 2018 yang menyebutkan, "Dalam menetapkan Radius Zona sebagaimana dimaksud ayat (3), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah".

Jadi seharusnya, penetapan Radius Zona Terdekat melibatkan MKKS. Bukan usulan dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Dengan nilai zonasi yang kecil, hanya 2,5 poin dalam pelaksanaannya, maka besar kemungkinan kuota 90% peserta didik dari domisili terdekat tidak terpenuhi (Pasal 16 ayat (1)).

Lucu-Lucuan Dalam Menghitung Kuota Siswa Baru

Pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 membagi kuota siswa baru sebagai berikut:

  • 90% siswa baru dari Radius Zona Terdekat (ayat (1));
  • 5% siswa baru dari luar Radius Zona Terdekat lewat Jalur Prestasi (ayat (6) huruf a); dan
  • 5% siswa baru dengan alasan khusus seperti kepindahan orangtua atau bencana alam/sosial (ayat (6) huruf b).

Sekilas Pedoman PPDB Online Banten 2018 mengikuti aturan itu. Termuat dalam huruf G. angka 1: "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada Radius Zonasi Terdekat dari Sekolah sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang di terima".

Namun, ketika dibaca lebih lanjut, angka 90% itu di"akali" lagi dengan pembagian 75% Jalur Umum (Huruf H. angka 2. huruf a) angka 1) dan angka 2)) dan 5% Jalur Prestasi (Huruf H. angka 2. huruf b) angka 1) dan angka2)). Total angka Radius Zona Terdekat menjadi 80% saja.

Sisanya 10%, dalam Pedoman PPDB itu dibagi menjadi 8% Jalur Prestasi di luar Zonasi (lebih jauh dari Radius Zona Terdekat) dalam Provinsi Banten dan 2% Jalur Prestasi dari luar Provinsi Banten.

Maka dapat dipastikan, hanya 80% siswa baru berasal dari Radius Zona Terdekat. Sedangkan 10%-nya berasal dari luar Radius Zona Terdekat. Jelas ini melanggar Pasal 16 ayat (1).

Sedangkan amanah Pasal 16 ayat (6) huruf a dan b dirubah dalam Pedoman PPDB menjadi 4% Jalur Umum di luar Radius Zona Terdekat tapi dalam 1 zonasi, 4% Jalur Prestasi di luar Radius Zona Terdekat tapi dalam 1 zonasi dan 2% dari luar Provinsi Banten. Teramat terang sekali, pengaturan kuota siswa baru di PPDB Online Banten 2018 melanggar Permendikbud No 14 Tahun 2018.

Lucunya, dalam Pedoman PPDB Online Banten 2018, ada kuota Afirmasi 10% yang tidak dijelaskan besarannya dari mana? Karena hitungan kuota sebelumnya sudah menjadi 100%. Apakah daya tampung SMA/SMK Negeri di Banten sudah dirubah menjadi 110%?

Tidak ada syarat khusus untuk jalur Afirmsi ini, kecuali syarat sebagai anak Guru, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tenaga Kependidikan, Siswa Kerjasama (MoU), Siswa Berkebutuhan Khusus, dan/atau Siswa Tidak Naik Kelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun