Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

#2019GantiGubernur, WH Peduli Pendidikan Hanya Pencitraan

11 September 2018   23:43 Diperbarui: 12 September 2018   00:05 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, perbedaan versi Pedoman PPDB Provinsi Banten hanya di nilai-nilai, seperti Kuota Jalur umum di versi awal 75%. Di versi akhir menjadi 70%. Nilai zonasi satu kecamatan 25 poin menjadi 50 poin.

Perubahan pedoman yang cepat dan versi akhir diberikan pada malam terakhir, membuat pihak sekolah menjadi kebingungan. Akhirnya tidak dapat menjelaskan kepada masyarakat dengan terang dan gamplang.

Pelanggaran Permendikbud di Pedoman PPDB

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB dimulai pada mulai Mei setiap tahun". Ayat (2)-nya menyebutkan, "Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon Peserta Didik Baru pada Sekolah yang bersangkutan...".

Sedangkan ayat (3) Pasal itu menyebutkan, Pengumuman secara terbuka PPDB paling sedikit memuat Persyaratan, Proses Seleksi, Daya Tampung, dan Pungutan untuk daerah non Wajib Belajar 12 tahun.

Jadwal Kegiatan PPDB 2018/2019 di Pedoman PPDB tidak ada yang kegiatan yang berisikan Pengumuman Terbuka. Bulan April-Mei 2018 diisi kegiatan Sosialisasi dan Workshop Operator PPDB SMA/SMK. Dan langsung ke kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi berkas PPDB SMA/SMK di tanggal 21-27 Juni 2018.

Menyalahkan pihak Sekolah juga tidak mungkin. Karena kegiatan PPDB di Banten secara lisan sudah diumumkan diambil-alih Pemprov Banten via Dindikbud Banten tanpa adanya pergub. Tapi pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) sudah jelas.

Pembatasan usia maksimal yang diatur Pasal 8 ayat (1) huruf a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dimentahkan oleh Pedoman PPDB F. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru 1. Persyaratan Umum b. Calon Peserta Didik merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan ini jelas telah merampas hak masyarakat yang sudah lulus SMP 5 tahun sebelumnya dan belum mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke tingkat SMA/SMK. Jika seseorang masuk SD pada umur 7 tahun dan 9 tahun kemudian lulus SMP, maka baru berusia 16 tahun. Karena sudah hal tidak dapat meneruskan ke tingkat SMA/SMK selama 3 tahun. 

Lalu pada tahun ini, ketika usianya baru menginjak 19 tahun berkesempatan untuk melanjutkan ke tingkat SMA/SMK, haknya menjadi terampas karena aturan di Pedoman PPDB Provinsi Banten. Hal ini juga jelas telah melanggar Pasal 8 Permendikbud No 14 Tahun 2018.

Pedoman PPDB Banten 2018 menetapkan Radius Zona Terdekat adalah Kecamatan berdasarkan usulan Cabang Dinas Dikbud Kabupaten/Kota; G. Prosedur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru angka 3 dan angka 4. Terdekat pun hanya diberi nilai poin 25. Faktanya, dalam pelaksanaan hanya diberi poin 2,5 saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun