Sayangnya, pelanggaran tidak membuat Kebijakan Daerah ini tidak ada sanksinya. Sanksi hanya dibuat untuk pejabat Dinas Pendidikan (Dindikbud Banten), Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Komite Sekolah seperti diatur Pasal 26.
Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan, "Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain... ". Apakah pelanggaran Pasal 30 ayat (1) oleh Gubernur Banten termasuk dalam kelompok "pihak lain"-nya? Lalu siapa yang akan memberikan sanksi kepada Gubernur? Dan apa sanksinya?
Menyalah-gunakan Kewenangan
Di luar pasal yang mengatur radius zonasi, tanpa adanya pergub, maka PPDB di Provinsi Banten diatur langsung Permendikbud No 14 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, "Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat mengunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Pasal ini sangat jelas menyebutkan kewenangan memilih mekanisme PPDB itu berada di Sekolah, bukan di Dinas Pendidikan (Dindikbud Banten). Sehingga penerapan PPDB Online bagi SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten tanpa adanya pergub, sudah melanggar Pasal 4 ayat (2) ini. Dindikbud Banten sudah menyalah-gunakan kewenangannya dengan mengambil alih kewenangan Sekolah.
Merujuk pada Pasal 26 ayat (1), seharusnya Gubernur Banten memberikan sanksi kepada Pejabat Dindikbud Banten berupa teguran tertulis dan/atau penundaan atau pengurangan hak dan/atau pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sudahkah Gubernur Banten memberikan sanksi?
Pedoman PPDB Yang Berubah-Ubah
Dalam melaksanakan PPDB Online Provinsi Banten tahun 2018 yang tanpa dasar hukum itu, Dindikbud Provinsi Banten telah mengeluarkan beberapa versi Pedoman PPDB. Uniknya, semua versi Pedoman PPDB dikeluarkan pada bulan yang sama, Juni 2018. Versi terakhir dibagikan via WA Grup Operator Sekolah, malam sebelum pembukaan aplikasi PPDB Online di web resmi Provinsi Banten.
Versi awal berformat PDF, tanpa tanggal dan bulan, hanya ada tahun 2018. Ada tanda tangan E. Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Dikbud Provinsi Banten. Sedangkan versi terakhir berformat word tertanggal 8 Juni 2018 tanpa ada tanda tangan. Tertera nama E. Kosasih Samanhudi.
Versi awal memuat Dasar Hukum 10) Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019. Padahal, menurut JDIH Banten, Pergub No 21 Tahun 2017 itu untuk PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019.
Sedangkan pada versi akhir, mencantumkan Dasar Hukum 10) Peraturan Gubernur (tanpa nomor) Tahun 2018 tentang PPDB dan 12) SK Kadindikbud Provinsi Banten tanpa nomor dan tahun. Tentu saja hal ini menunjukan Pedoman tersebut belum sah dijadikan mekanisme.