Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.   Resume

  1. SKPD                 : Dinas Pendidikan Provinsi Banten
  2. Bidang               : Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti)
  3. Seksi                 : Bina Pendidikan Tinggi (Dikti)
  4. Pekerjaan          : Belanja Hibah Pengadaan e-Teaching Digital Multimedia Bagi Perguruan Tinggi Swasta Di Provinsi Banten
  5. Nilai Kontrak    : Rp5.683.644.000,-
  6. Pelaksana          : PT SMR
  7. No SPK              : 900/007/KKPB/Dispend/2013 tanggal 13 Mei 2013
  8. Waktu               : 75 Hari Kalender
  9. Sumber Dana    : APBD Provinsi Banten
  10. Tahun Anggaran: 2013
  11. Potensi Kerugian :

Rp1.130.585.455 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)

 

B.   Analisis Kronologis

Penganggaran

Sekurang-kurangnya di tahun 2012, menurut pengakuan PPTK Pengadaan e-Teaching Digital Multimedia (Podium Interaktif) yang dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Provinsi Banten TA 2013 (LHP No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 halaman 62 s.d. 70), berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten mengajukan proposal permohonan Podium Interaktif;

Menanggapi permohonan itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten hanya mengabulkan 30 PTS yang mempunyai gedung sendiri, mempunyai Aula dan mempertimbangkan pemerataan lokasi penyebaran hibah. Atas dasar proposal dan hasil seleksi itu, Dindik Provinsi Banten menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pengadaan e-Teaching Digital Multimedia untuk Tahun Anggaran 2013;

Keterangan ini mengisyaratkan ada lebih dari 30 PTS yang mengajukan permohonan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia. Padahal salah satu syarat pengajuan e-Teaching itu adalah memiliki lahan dan gedung sendiri serta Aula yang memadai. 

Berdasarkan buku Direktori Perguruan Tinggi Di Provinsi Banten yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Tahun 2011, tercatat ada 102 PTS. 34 PTS mengklaim memiliki gedung sendiri, 1 PTS hanya mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB), dan 2 PTS mengklaim mempunyai tanah sendiri tanpa ada bangunan. 

Dari 34 PTS itu, 4 PTS luas gedungnya kurang dari 500 m2, sehingga dapat diasumsikan tidak memiliki ruang Aula yang memadai. Maka jumlah PTS yang memenuhi syarat menerima Hibah e-Teaching sebanyak 30 PTS; dengan sebaran 7 PTS di Kab/Kota Serang, 2 PTS di Kota Cilegon, 1 PTS di Kab Pandeglang, 3 PTS di Kab Lebak dan sisanya 17 PTS di wilayah Tangerang. Jumlah ini sama dengan hasil seleksi penerima Hibah Barang e-Teaching.

Kenapa mesti ada seleksi? Tentu saja fakta ini menjadi indikasi cerita bohongnya PPTK e-Teaching Digital Multimedia. Patut diduga, proposal berbagai PTS itu dibuat dengan tanggal mundur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun