Mohon tunggu...
Djawara Putra Petir
Djawara Putra Petir Mohon Tunggu... -

Advokat senior-o8113420104, --03170006558.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Pelanggaran Lalu Lintas

4 Maret 2010   16:03 Diperbarui: 5 Juli 2015   18:55 11484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keempat dengan system tilang ini maka pelanggar dapat memilih 3 (tiga) kemungkinan penyelesaian perkara tilang yaitu:

(1) Pelanggar setuju menunjuk wakil yang disediakan penyidik untuk menghadiri sidang dan bersedia menitipkan sejumlah uang sesuai tabel kepada Bank Rakyat Indonesia.

(2) Pelanggar setuju menitipkan uang di BRI tetapi menyatakan ingin menghadiri sidang.

(3) Pelanggar menolak menitipkan uang di BRI dan ingin menghadiri sendiri sidang pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun