Keempat dengan system tilang ini maka pelanggar dapat memilih 3 (tiga) kemungkinan penyelesaian perkara tilang yaitu:
(1) Pelanggar setuju menunjuk wakil yang disediakan penyidik untuk menghadiri sidang dan bersedia menitipkan sejumlah uang sesuai tabel kepada Bank Rakyat Indonesia.
(2) Pelanggar setuju menitipkan uang di BRI tetapi menyatakan ingin menghadiri sidang.
(3) Pelanggar menolak menitipkan uang di BRI dan ingin menghadiri sendiri sidang pengadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!