Untuk kedua kemungkinan ini agar terhindar dari pungli yang masuk ke kantong oknum polisi, ambillah SIM/ STNK anda di eksekutor (kejaksaan/PN) setelah tanggal sidang yang tertera di surat tilang. Ini berarti surat versteknya sudah keluar.
Jangan mengambil sebelum tanggal sidang atau sebelum putusannya dilaksanakan. Jangan mengambil di polisi karena mengeluarkan SIM/STNK bukan wewenangnya dan ini bisa diindikasikan sebagai pungli.
Selain itu, bagi yang ingin ikut sidang tetap juga dapat form merah dan form biru, datanglah sesuai tanggal yang tertera di form tilang.
Biasanya di PN pada hari tilang sudah ada daftar nama dipasang di papan pengumuman di depan ruang sidang tilang. Anda dapat melihat giliran anda di daftar itu.
Jangan percaya calo yang biasanya menawarkan diri sebagai wakil untuk hadir di sidang, karena hal ini tidak penting juga.
Sidang tilang itu sidang paling cepat. Disini anda bisa membela diri, misalnya kalau anda merasa dendanya kemahalan bisa mengajukan alasan ke hakim.
Setelah hakim memutus denda yang sesuai, anda dapat mengambil SIM/STNK yang disita ke eksekutor yang hadir saat sidang tilang itu.
Terakhir, bagi yang apes dan kena tilang, maka berikut akan diuraikan prosedur pelaksanaan tilang, dimana tanggal 19 Juni 2003 MAKEHJAPOL mengeluarkan “Kesepakatan Bersama” tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan Tertentu, pada intinya menyatakan;
Pertama pelaksanaan kesepakatan bersama tentang Tata Cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu tetap didasarkan pada ketentuan pasal 211 KU-HAP beserta penjelasannya,
Kedua pada dasarnya system tilang yang diperbarui dimaksudkan antara lain untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengu-rangi seminimal mungkin adanya putusan verstek dengan mengintrodusir bentuk uang titian dan penunjukan wakil un-tuk menhadiri sidang sesuai ketentuan pasal 213 KUHAP.
Apabila pelanggar tidak hadir akan diselesaikan sesuai pasal 214 KUHAP.
Ketiga Besarnya uang titipan didasarkan atas tabel yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah mendengar pendapat kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Kepolisian Resort setempat yang dikoordinir oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan. Tabel uang titipan tersebut dapat diubah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.