Dalam pelaksanaan tilang banyak kesalahan yang dilakukan baik oleh pihak kepolisian (Lantas) maupun Masyarakat (Subjek yang kena tilang), dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa bagi pelaku yang terkena tilang ia berhak untuk mendapatkan form bewarna merah dan biru, pada prakteknya Polisi hanya memberikan form bewarna merah kepada pelanggar, dan menyuruh pelanggar untuk maju dalam sidang tilang dengan memperlihatkan tabel pelanggaran yang terhadap dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya sampai jutaan rupiah.
Akibat sanksi yang berat dalam UU serta momok sidang dipengadilan yang menakutkan, dimanfaatkan oleh oknum kepolisian (petugas tilang) untuk meminta “biaya lebih” kepada Pelanggar.
Uang hasil tilang “pelanggaran Lantas” dimasukkan ke dalam kas negara, dengan cara menitipkan uang tilang ke BRI. Masalah yang muncul adalah sampai saat ini terjadi pe-numpukan uang tilang di BRI karena belum bisa di transper ke Kas Negara.
Persoalan muncul karena, pertama Polisi memberikan form biru kepada pelanggar, dalam jangka paling lambat 5 hari setelah ditilang pelanggar harus membayarnya ke BRI, karena ingin cepat maka pelanggar setelah membayar di BRI langsung mengambil sendiri SIM/STNK di oknum polisi.
Oknum polisi tidak mengirimkan berkas ke pengadilan sehingga hakim tilang tidak dapat mengeluarkan putusan versteknya (putusan yang tidak dihadiri pelanggar).
Sedangkan uang pelanggar sudah masuk BRI, karena tidak ada berkas, hakim tidak memberi putusan. Saat di cek ke BRI ada jutaan rupiah uang yang mengendap karena tidak ada kejelasan siapa dan untuk apa uang yang ada di rekening tersebut dan menyebabkan BRI tidak mentransfer ke Kas Negara,
Kedua Polisi hanya memberikan form merah, kemudian pelanggar membayar ke BRI karena tidak adanya form biru maka BRI hanya memberi stempel di form merah tanpa me-miliki form biru sebagai bukti orang tersebut sudah membayar, maka proses transfer uang titipan tilang di BRI juga tidak dapat dilaksanakan ke Kas Negara.
Jadi apabila anda kena tilang, proses yang benar untuk menghindari pungli dan agar uang denda tilang tetap masuk ke Kas Negara dengan cara meminta form merah dan form biru saat kena tilang dan Jangan menerima salah satu form.
Dalam proses penyelesaian tilang, memang ada beberapa cara yang diberbolehkan oleh Undang-undang, yaitu untuk yang tidak mau ikut sidang.
Kemungkinan pertama polisi menawarkan agar dititipkan saja di polisi, tidak usah ikut sidang, bila anda mau maka bayarlah sesuai tabel harga yang ada. Tabel ini berbeda beda di setiap kota tergantung beratnya pelanggaran. Untuk cara pertama ini memang pelanggar hanya mendapat form merah untuk langsung mengambil SIM/STNK yang disita di eksekutor.
Kemungkinan kedua, anda tidak mau ikut sidang dan ingin membayar sendiri denda tilang di BRI tanpa menitipkan ke polisi. Anda akan mendapatkan form merah dan form biru (harus keduanya). Bayarlah di BRI dengan tambahan charge sekitar Rp.1000. BRI akan memberi stempel pada form biru yang menerangkan anda sudah membayar tilang.