Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PSBB Jabodetabek Tak Serempak, Pertanda Karantina Bakal Lebih Panjang Lagi?

13 April 2020   19:10 Diperbarui: 15 April 2020   03:23 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling tidak, jadwal pagi biarlah seperti biasa, tapi siang hingga sore ditiadakan seperti di Malaysia, lalu lanjut sore hari hingga jam 20.00 petang. Kalau yang ketinggalan bisa disediakan tempat menginap di kantor atau hotel di sekitarnya.

Ternyata melaksanakan PSBB tak semudah teori di atas kertas. Bahkan sesama kementerianpun saling memotong dalam lipatan, bukannya bekerja sama dengan baik. Semua masih ingin mengedepankan sektornya masing-masing, bukannya bersatu melawan corona.

Sungguh menyedihkan para pimpinan negeri ini yang tak kunjung kompak menghadapi situasi genting seperti sekarang ini. Hari ini saja baru diteken Keppres Wabah Covid 19 sebagai Bencana Nasional. Sungguh sangat terlambat keputusan tersebut keluar.

Pastinya, harus ada batas waktu maksimal pelaksanaan PSBB, paling lama satu bulan setelah ditetapkan. Jika terlalu lama, tidak hanya persoalan kesehatan saja yang berantakan, tapi juga ekonomi ikutan ambyar digulung corona.

Pemerintah harus berani keluar dari kepungan karantina wilayah bila sudah berjalan lebih dari satu bulan untuk menggerakkan kembali perekonomian yang sudah terlanjur sekarat sebelum benar-benar ambruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun