Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PSBB Jabodetabek Tak Serempak, Pertanda Karantina Bakal Lebih Panjang Lagi?

13 April 2020   19:10 Diperbarui: 15 April 2020   03:23 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpukan Penumpang KRL di Bogor (Sumber: ANTARA FOTO)

Sejujurnya, saya kadang tak habis pikir apa yang ada di benak para pimpinan negara ini. Situasi sudah semakin kritis, tapi prosedur birokrasi masih saja harus dilalui.

Bayangkan sejak pertama kali terdeteksi tanggal 2 Maret 2020, baru tanggal 31 Maret 2020 keluar PP tentang PSBB dilanjutkan dengan Permenkesnya. Lalu tiap-tiap daerah harus mengajukan secara formal dulu kepada Kemenkes untuk disetujui baru kemudian dilaksanakan.

Dari tanggal 31 Maret baru tanggal 7 April 2020 PPSB DKI Jakarta disetujui Menkes setelah melengkapi data yang kurang. Itupun butuh waktu 3 hari ke depan buat benar-benar melaksanakan PPSB.

Sementara itu wilayah Bodebek dan Tangerang Raya baru mengajukan setelah DKI disetujui, dan karena ada hari libur Jumat Agung maka surat baru bisa keluar Senin. 

Itupun baru dilaksanakan tanggal 15 April untuk Bodebek yang dibawah naungan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 18 April untuk Tangerang Raya.

Padahal namanya virus corona tak butuh lama untuk menginfeksi seseorang. Dalam hitungan hari sebarannya sudah meluas bahkan cenderung naik secara eksponensial. 

Jumlah pasien positif semakin tinggi tiap harinya, walaupun beberapa hari terakhir kabar baik mulai tampak dengan semakin banyaknya pasien yang sembuh.

Namun kalau cara penanganannya seperti ini, rasanya sulit untuk mengendalikan penyebaran virus corona, apalagi ternyata beberapa daerah ditolak usulan PSBB-nya karena kurangnya syarat yang telah ditentukan.

Tidak hanya penetapan PSBB saja yang masih birokratis, penentuan kesembuhan pasienpun ternyata bertele-tele seperti diungkapkan oleh seorang mantan penderita dari Cirebon.

Dia harus menunggu 21 hari sebelum benar-benar menerima surat keterangan sembuh karena datanya harus dikirim dulu ke provinsi, lalu ke pusat, balik lagi ke provinsi baru kemudian ke Dinas Kesehatan kabupaten sebelum ke rumah sakit dan yang bersangkutan.

Dengan penetapan PSBB yang berbeda-beda antar wilayah tetangga di Jabodetabek, besar kemungkinan ada perpanjangan waktu bahkan mungkin jadi tak hingga kalau semuanya harus selalu didasarkan pada ketentuan birokratis.

Bukannya tak penting, tapi yang lebih penting adalah kecepatan dalam merespon permintaan atau bila perlu ambil alih komando satu pintu seperti di negara-negara sosialis. Tidak ada lagi gubernur, walikota, bupati bertindak sendiri-sendiri tanpa kontrol dari pusat.

Repotnya sebagian besar perkantoran di Jakarta sudah sempat meliburkan karyawannya sejak himbauan Gubernur DKI pertengahan Maret lalu sehingga pada awal April kondisi Jakarta sempat ramai kembali karena sudah dua minggu dihimbau untuk WFH. 

Sekarang mereka harus libur lagi alias WFH akibat kelambanan pemerintah pusat menyusun kebijakan penanganan wabah corona ini. 

Bayangkan bagaimana tidak ambyar usaha kalau baru saja buka sudah kembali ditutup. Apalagi ternyata jadwal DKI dengan Bodetabek berbeda-beda, tentu menambah panjang liburan serta ongkos yang dikeluarkan, sementara pemasukan nyaris tidak ada karena libur.

Padahal sejatinya PSBB hanyalah alat untuk meredam penyebaran virus, bukan menghilangkan virus secara keseluruhan. 

Peredaman ini berfungsi untuk memperlambat penularan sekaligus mempersiapkan APD dan rumah isolasi yang mencukupi di masa datang, serta meningkatkan imun tubuh dan melemahkan virus itu sendiri secara alamiah. 

Jadi jangan berharap PSBB bakalan menghilangkan virus, mengurangi penyebaran mungkin.

Persoalan kedua ternyata kita tak punya data pekerja yang bekerja di 8 sektor yang dikecualikan dalam PSBB, termasuk dimana saja mereka tinggal.

Akibatnya terjadi penumpukan penumpang KRL dan busway karena ternyata sebagian besar mereka bekerja di 8 sektor yang dikecualikan tersebut dan jumlahnya ternyata besar, tidak seperti dugaan para pimpinan negeri ini. 

Saya yakin sebagian besar mereka yang bekerja pagi ini bukan karena dipaksa kantor, tapi lebih banyak karena memang mereka bekerja di 8 sektor tersebut.

Seandainya data tersebut ada, pemerintah bisa menyediakan transportasi khusus buat mereka, tidak membiarkan mereka bergelantungan dalam KRL yang semakin dikurangi jadwalnya.

Paling tidak, jadwal pagi biarlah seperti biasa, tapi siang hingga sore ditiadakan seperti di Malaysia, lalu lanjut sore hari hingga jam 20.00 petang. Kalau yang ketinggalan bisa disediakan tempat menginap di kantor atau hotel di sekitarnya.

Ternyata melaksanakan PSBB tak semudah teori di atas kertas. Bahkan sesama kementerianpun saling memotong dalam lipatan, bukannya bekerja sama dengan baik. Semua masih ingin mengedepankan sektornya masing-masing, bukannya bersatu melawan corona.

Sungguh menyedihkan para pimpinan negeri ini yang tak kunjung kompak menghadapi situasi genting seperti sekarang ini. Hari ini saja baru diteken Keppres Wabah Covid 19 sebagai Bencana Nasional. Sungguh sangat terlambat keputusan tersebut keluar.

Pastinya, harus ada batas waktu maksimal pelaksanaan PSBB, paling lama satu bulan setelah ditetapkan. Jika terlalu lama, tidak hanya persoalan kesehatan saja yang berantakan, tapi juga ekonomi ikutan ambyar digulung corona.

Pemerintah harus berani keluar dari kepungan karantina wilayah bila sudah berjalan lebih dari satu bulan untuk menggerakkan kembali perekonomian yang sudah terlanjur sekarat sebelum benar-benar ambruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun