Mohon tunggu...
Diva Desmita
Diva Desmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuakultur/Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng, Benda Receh Harga Selangit

16 Juni 2022   18:35 Diperbarui: 16 Juni 2022   18:42 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sudah bukan menjadi hal yang asing lagi di telinga masyarakat kenaikan harga minyak goreng. Minyak goreng merupakan benda yang tidak dapat dipisahkan lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

Keragaman masakan Indonesia yang didominasi oleh masakan gorengan menjadi alasan utama minyak goreng banyak diburu masyarakat. Hal tersebut membuat minyak goreng menjadi bahan yang tidak lagi dianggap murah. Minyak goreng yang awalnya dianggap benda sepele kini bagaikan emas yang bernilai tinggi, dicari di setiap tempat dan bernilai tinggi. 

Setiap lapisan masyarakat mengguanakan minyak goreng, mulai dari masyarakat kelas atas sampai bawah, seperti rumah makan berbintang, rumah tangga, dan pedagang kaki lima.  

Tingginya harga minyak goreng ini membuat masyarakat terbebani, karena sudah menjadi bahan pokok sehari-hari yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan ekonomi, seperti berjualan makanan, sembako, serta konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan databoks.katadata.co.id bahwasanya produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak inti sawit (crude palm kernel oil/CPKO) mengalami penurunan sepanjang Januari 2022. 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, total produksi minyak sawit dalam negeri pada Januari 2022 sebesar 4,22 juta ton. Jumlah itu menurun 3% dari 4,36 juta ton pada bulan sebelumnya. Penurunan jumlah produksi tersebut dapat mempengaruhi jumlah produksi minyak goreng di pasaran karena minyak sawit sendiri sebagai bahan baku dalam pembuatan minyak goreng. 

Permintaan minyak goreng yang terus meningkat setiap harinya serta tidak diiringi dengan jumlah ketersediaan bahan yang mencukupi membuat harga minyak goreng meningkat. 

Berdasarkan website Badan Pusat Statistik bahwasanya hasil survei menunjukkan bahwa pendistribusian minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen akhir di 34 provinsi di Indonesia dapat melibatkan 3 sampai 7 pelaku kegiatan perdagangan. 

Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng nasional adalah Produsen--Distributor--Pedagang Eceran--Konsumen Akhir dengan MPP total sebesar 17,41 persen yang mengindikasikan bahwa secara nasional kenaikan harga dari produsen hingga ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,41 persen. 

Pada awal Januari  2022 telah terjadi kenaikan harga minyak goreng yang berkisar  dari Rp.19.000,-sampai  dengan  Rp.24.000,-per  liter  bergantung  dari  jenis    kemasan  yang digunakan. 

Harga  terbaru  yang  diberlakukan  sejak  01  Februari  2022  adalah  sebagai berikut. Minyak goreng curah Rp.11.500,-per liter, minyak goreng kemasan sederhanaRp.13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp.14.000,-per liter (Rizal & Galih, 2022). 

Kenaikan harga tersebut dapat mempengaruhi harga minyak goreng sampai ke konsumen, sehingga beban ekonomi masyarakat bertambah dan menyebabkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak seimbang.

Kenaikan harga minyak goreng juga dapat disebabkan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Tingginya jumlah kebutuhan minyak goreng di masyarakat membuat minyak goreng menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan untuk meraih keuntungan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. 

Salah satu aksi kriminal tersebut yaitu penimbunan minyak goreng yang terjadi sejak 2021 telah  dilakukan oleh Z di Kalimantan Selatan  dengan dalih bahwa dia memesan minyak goreng kelapa sawit dari seorang sales asal Surabaya, namun  tidak  laku  dijual,  sehingga  dia  menyimpannya  di  gudang.  

Setelah  mengetahui  ada kelangkaan maka Z baru mengeluarkan minyak goreng tersebut dari gudang  serta menjualnya dengan harga tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Z tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar. Jumlah yang ditimbun adalah 1.000 dus lebih minyak goreng kelapa sawit kemasan dengan rincian 31.320 liter. 

Akhirnya Z ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ( Haswar & Priyatno, 2022). 

Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwasanya minyak goreng kurang mendapat pengawasan dan perhatian dari pemerintah karena seringkali dianggap komoditas yang kurang bernilai ekonomis sehingga terjadi dapat dijadikan peluang untuk melakukan tindakan kriminal. 

Sudah banyak pasal UU yang dirumuskan dan disahkan oleh pemerintah akan tetapi, implementasinya sendiri pada kehidupan bermasyarakat banyak ditemukan kecacatan. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya pedagang gelap atau penimbun yang tidak bertanggung jawab serta merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat kelas bawah sampai atas tidak tanggung-tanggung menerima pil pahitnya.

Dikutip dari bisnis.com berdasarkan laporan Institut for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), kerugian ekonomi akibat naiknya harga minyak goreng diperkirakan mencapai Rp3,38 triliun. 

Nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dua periode pada April-September 2021 dan Oktober 2021-19 Januari 2022, sebagaimana dikutip DataIndonesia.id dari laporan tersebut. Berdasarkan kelas ekonominya, masyarakat dengan pengeluaran per kapita sebesar Rp 1 juta-Rp1,5 juta per bulan mengalami kerugian paling besar, yakni 0,82 triliun. 

Kerugian tersebut dihitung dengan menggunakan asumsi konsumsi minyak goreng sebesar 2,21 juta liter per hari. Berdasarkan data tersebut kenaikan harga minyak goreng terhadap perekonomian negara cukup membawa dampak yang begitu besar dari total kerugian yang telah terakumulasi tersebut.

Dilansir dari kompas.com bahwasanya akibat dari kenaikan harga minyak goreng  sejumlah  buruh  dan  petani  telah  melakukan  unjuk  rasa  di  depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Selasa, 23 Maret 2022. Massa aksi berasal dari berbagai organisasi yaitu serikat buruh, serikat petani, serta  elemen masyarakat lain. 

Peserta unjuk rasa menuntut pemerintah untuk menurunkan harga sejumlah bahan pokok khususnya minyak goreng, serta menuntut supaya Presiden Jokowi mencopot Menteri Perdagangan yang dinilai gagal mengendalikan harga minyak goreng dan  bahan pokok lainnya (Agustian & Arbi, 2022). 

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa akibat kenaikan harga minyak goreng timbul rasa kekecewaan masyarakat pada pemerintah terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka merasa paling terdampak karena sejumlah kegiatan ekonomi atau pekerjaan yang dilakukan dapat berpengaruh atau mengalami sejumlah kerugian saat harga minyak goreng meningkat. 

Kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga menjadi dampak yang cukup besar karena program pemerintah tidak akan berjalan dengan lancar  apabila tidak ada dukungan atau partisipasi dari rakyat. 

Pemerintahan dan pembangunan juga dapat terhambat, sehingga masyarakat menjadi kurang sejahtera. Karena,  banyak masyarakat yang berani unjuk rasa terhadap sikap pemerintah yang dianggap kurang peduli terhadap masyarakat kelas bawah.

Kenaikan harga minyak goreng tidak hanya menimbulkan kerugian yang sangat besar, namun juga dapat membawa beberapa dampak positif, seperti masyarakat menjadi lebih inovatif dan kreatif dalam mengolah masakan tanpa menggunakan minyak goreng. 

Pada keadaan seperti ini ide kreatif masyarakat dituntut lebih berkembang dan maju lagi, karena jika menunggu kebijakan dari pemerintah maka tidak ada kemajuan. Masyarakat tetap saja terkepung dalam kemunduran dan semakin membawa kerugian atau permasalaha  yang lebih besar lagi. 

Seperti yang diberitakan pada Kompas.com bahwa Gita  Donda  Feronika,  ibu  rumah tangga yang berasal Medan menceritakan bagaimana cara menyiasati agar kebutuhannya akan minyak goreng kelapa sawit bisa tetap terpenuhi. 

Ibu tersebutmengaku daripada merasa stress untuk mendapatkan minyak goreng yang mahal dan harus antre, dirinya mencoba tetap berpikir positif. Dia menjadikan kenaikan harga minyak goreng kelapa sawit sebagai momentum untuk hidup sehat. 

Jika biasanya Gita membutuhkan 2 liter /minggu minyak goreng, maka sekarang pemakaian  menjadi  2  liter  /  bulan,  penghematan  tersebut  terjadi  karena  pola  memasaknya berubah, dari goreng-goreng menjadi rebus-rebusan. 

Hal tersebut membawa pengaruh yang sangat baik terhadap tubuh dan perekonomian rumah tangga selain menjaga tubuh tetap sehat, keuangan bulanan rumah tangga juga dapat berjalan stabil.

Walaupun pada awalnya pemerintah kurang memperdulikan minyak goreng sebagai komoditas bernilai ekonomi, kini pemerintah menjadi lebih hati-hati dalam membuat suatu kebijakan agar tidak merugikan masyarakat. 

Berdasarkan Kompas.com bahwa pemerintah berupaya melakukan berbagai cara agar harga minyak goreng menjadi stabil, sehingga masyarakat lebih sejahtera dan tidak kehilangan kepercayaan di masyarakat. 

Kebijakan pertama yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri PerdaganganNomor 11 Tahun 2022 tetang Penetapan Harga Eceran  Tertinggi  (HET)  minyak  goreng.    

Di  dalam  aturan  tersebut  disebutkan  bahwa  HET minyak  goreng kelapa  sawit curah  ditetapkan  sebesar  Rp.14.000,-,  per  liter  atau  setaraRp. 15.500,-per kg, yang merivisi harga sebelumnya yang menetapkan harga minyak goreng satu harga  yaitu  Rp.  11.500untuk  minyak  goreng kelapa  sawit curah  per  liter,  Rp.13.500 miyak goreng  kemasan  sederhana,  dan  Rp.14.000  untuk  minyak  goreng  medium.

Namun,  menurut Dewan  Pimpinan  Pusat  Ikatan  Pedagang  Pasar  Indonesia, pemerintah  gagal  melakukan stabilisasi  harga  minyak  goreng  curah  sesuai  harga  eceran  tertinggi  Rp.14.000,-,  karena  di pasar harga masih berkisar Rp.20.000,-per liter. 

Berikutnya,  pemerintah  merombak kebijakan  yang  berkaitan  dengan  minyak  goreng kelapa sawit curah, yang pada awalnya berbasis perdagangan diubah menjadi berbasis industri. Kebijakan tersebut diambil karena kebijakan berbasis perdagangan terbukti tidak efektif dalam menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro serta usaha kecil.

Diharapkan dengan berbasis pada industri,pemerintah dapat mengatur bahan baku produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha  Mikro,  dan  Usaha  Kecil  dalam  Kerangka  Pembiayaan  oleh  Badan  Pengelola  Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Diakses dari Kompas.com dalam   rangka   membantu   pemerintah,   maka   sebanyak   47.000   gerai   modern   dari   200 perusahaan  di  seluruh  Indonesia  yang  tergabung  dalam  Asosiasi  Pengusaha  Ritel  Indonesia mendtribusikan  minyak  goreng bagi  masyarakat.  

Menurut  ketua  Umum  Aprindo  Roy  N Mandey,  harga  minyak  goreng  yang  dijual  mengikuti  harga  pokok  penjualan  dari  masing-masing merek minyak goreng. Menurutnya telah dilakukan koordinasi secara internal kepada para  anggota  Aprindo,  agar  para  anggotanya  menjalankan  arahan  dan  kebijakan  pemerintah yang  tertuang dalam  SE  9/2022  dan  Permendag  11/2022.

Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan tersebut dapat disimpulakan bahwa minyak goreng adalah komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat mulai dari kelas bawah, menengah, sampai atas. Minyak goreng yang sering dianggap komoditas yang kurang bernilai ekonomi, nyatanya berperan besar dalam menyokong perekonomian masyarakat dan negara. 

Banyak kerugian yang ditimbulkan apabila ada gangguan terkait masalah harga yang beredar di masyarakat, termasuk berkurangnya kesejahteraan masyarakat, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta terhambatnya pembangunan atau program pemerintah. 

Juga membawa dampak yang positif karena dalam hal ini masyarakat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi kenaikan harga minyak goreng, agar keadaan ekonomi tetap stabil dan membawa pengaruh baik pada kesehatan. Hal yang dapat menyebabkan permasalahan kenaikan harga minyak goreng dapat berasal dari dalam atau luar. 

Gangguan atau halangan yang berasal dari luar yaitu seperti naiknya harga minyak sawit di dunia dan gangguan dari dalam yaitu seperti adanya pihak yang ingin diuntungkan sendiri dengan menggunakan cara ilegal yang kurang bertanggung jawab, selain itu terdapat permasalahan harga dari alur pendistribusian produsen hingga sampai ke tangan konsumen. 

Pemerintah melakukan berbagai macam usaha dan upaya agar tidak kehilangan kepercayaan masyarakat dan situasi ekonomi masyarakat dan negara tetap stabil. Upaya pemerintah tersebut tentu saja dapat berhasil apabila mendapat seluruh dukungan masyarakat. 

Karena, masalah ini merupakan masalah bangsa dan negara yang dapat terselesaikan dengan menyatukan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya yang telah dirancangkan atau dilakukan pemerintah tersebut tidak sia-sia, namun dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, kehidupan masyarakat dan negara terutama dalam sosial dan ekonomi kembali stabil dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun