Mohon tunggu...
Diva Desmita
Diva Desmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuakultur/Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng, Benda Receh Harga Selangit

16 Juni 2022   18:35 Diperbarui: 16 Juni 2022   18:42 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Kompas.com bahwa pemerintah berupaya melakukan berbagai cara agar harga minyak goreng menjadi stabil, sehingga masyarakat lebih sejahtera dan tidak kehilangan kepercayaan di masyarakat. 

Kebijakan pertama yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri PerdaganganNomor 11 Tahun 2022 tetang Penetapan Harga Eceran  Tertinggi  (HET)  minyak  goreng.    

Di  dalam  aturan  tersebut  disebutkan  bahwa  HET minyak  goreng kelapa  sawit curah  ditetapkan  sebesar  Rp.14.000,-,  per  liter  atau  setaraRp. 15.500,-per kg, yang merivisi harga sebelumnya yang menetapkan harga minyak goreng satu harga  yaitu  Rp.  11.500untuk  minyak  goreng kelapa  sawit curah  per  liter,  Rp.13.500 miyak goreng  kemasan  sederhana,  dan  Rp.14.000  untuk  minyak  goreng  medium.

Namun,  menurut Dewan  Pimpinan  Pusat  Ikatan  Pedagang  Pasar  Indonesia, pemerintah  gagal  melakukan stabilisasi  harga  minyak  goreng  curah  sesuai  harga  eceran  tertinggi  Rp.14.000,-,  karena  di pasar harga masih berkisar Rp.20.000,-per liter. 

Berikutnya,  pemerintah  merombak kebijakan  yang  berkaitan  dengan  minyak  goreng kelapa sawit curah, yang pada awalnya berbasis perdagangan diubah menjadi berbasis industri. Kebijakan tersebut diambil karena kebijakan berbasis perdagangan terbukti tidak efektif dalam menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro serta usaha kecil.

Diharapkan dengan berbasis pada industri,pemerintah dapat mengatur bahan baku produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha  Mikro,  dan  Usaha  Kecil  dalam  Kerangka  Pembiayaan  oleh  Badan  Pengelola  Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Diakses dari Kompas.com dalam   rangka   membantu   pemerintah,   maka   sebanyak   47.000   gerai   modern   dari   200 perusahaan  di  seluruh  Indonesia  yang  tergabung  dalam  Asosiasi  Pengusaha  Ritel  Indonesia mendtribusikan  minyak  goreng bagi  masyarakat.  

Menurut  ketua  Umum  Aprindo  Roy  N Mandey,  harga  minyak  goreng  yang  dijual  mengikuti  harga  pokok  penjualan  dari  masing-masing merek minyak goreng. Menurutnya telah dilakukan koordinasi secara internal kepada para  anggota  Aprindo,  agar  para  anggotanya  menjalankan  arahan  dan  kebijakan  pemerintah yang  tertuang dalam  SE  9/2022  dan  Permendag  11/2022.

Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan tersebut dapat disimpulakan bahwa minyak goreng adalah komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat mulai dari kelas bawah, menengah, sampai atas. Minyak goreng yang sering dianggap komoditas yang kurang bernilai ekonomi, nyatanya berperan besar dalam menyokong perekonomian masyarakat dan negara. 

Banyak kerugian yang ditimbulkan apabila ada gangguan terkait masalah harga yang beredar di masyarakat, termasuk berkurangnya kesejahteraan masyarakat, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta terhambatnya pembangunan atau program pemerintah. 

Juga membawa dampak yang positif karena dalam hal ini masyarakat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menghadapi kenaikan harga minyak goreng, agar keadaan ekonomi tetap stabil dan membawa pengaruh baik pada kesehatan. Hal yang dapat menyebabkan permasalahan kenaikan harga minyak goreng dapat berasal dari dalam atau luar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun