Mohon tunggu...
Diva Desmita
Diva Desmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuakultur/Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng, Benda Receh Harga Selangit

16 Juni 2022   18:35 Diperbarui: 16 Juni 2022   18:42 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenaikan harga tersebut dapat mempengaruhi harga minyak goreng sampai ke konsumen, sehingga beban ekonomi masyarakat bertambah dan menyebabkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak seimbang.

Kenaikan harga minyak goreng juga dapat disebabkan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Tingginya jumlah kebutuhan minyak goreng di masyarakat membuat minyak goreng menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan untuk meraih keuntungan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. 

Salah satu aksi kriminal tersebut yaitu penimbunan minyak goreng yang terjadi sejak 2021 telah  dilakukan oleh Z di Kalimantan Selatan  dengan dalih bahwa dia memesan minyak goreng kelapa sawit dari seorang sales asal Surabaya, namun  tidak  laku  dijual,  sehingga  dia  menyimpannya  di  gudang.  

Setelah  mengetahui  ada kelangkaan maka Z baru mengeluarkan minyak goreng tersebut dari gudang  serta menjualnya dengan harga tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Z tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar. Jumlah yang ditimbun adalah 1.000 dus lebih minyak goreng kelapa sawit kemasan dengan rincian 31.320 liter. 

Akhirnya Z ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ( Haswar & Priyatno, 2022). 

Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwasanya minyak goreng kurang mendapat pengawasan dan perhatian dari pemerintah karena seringkali dianggap komoditas yang kurang bernilai ekonomis sehingga terjadi dapat dijadikan peluang untuk melakukan tindakan kriminal. 

Sudah banyak pasal UU yang dirumuskan dan disahkan oleh pemerintah akan tetapi, implementasinya sendiri pada kehidupan bermasyarakat banyak ditemukan kecacatan. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya pedagang gelap atau penimbun yang tidak bertanggung jawab serta merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat kelas bawah sampai atas tidak tanggung-tanggung menerima pil pahitnya.

Dikutip dari bisnis.com berdasarkan laporan Institut for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), kerugian ekonomi akibat naiknya harga minyak goreng diperkirakan mencapai Rp3,38 triliun. 

Nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dua periode pada April-September 2021 dan Oktober 2021-19 Januari 2022, sebagaimana dikutip DataIndonesia.id dari laporan tersebut. Berdasarkan kelas ekonominya, masyarakat dengan pengeluaran per kapita sebesar Rp 1 juta-Rp1,5 juta per bulan mengalami kerugian paling besar, yakni 0,82 triliun. 

Kerugian tersebut dihitung dengan menggunakan asumsi konsumsi minyak goreng sebesar 2,21 juta liter per hari. Berdasarkan data tersebut kenaikan harga minyak goreng terhadap perekonomian negara cukup membawa dampak yang begitu besar dari total kerugian yang telah terakumulasi tersebut.

Dilansir dari kompas.com bahwasanya akibat dari kenaikan harga minyak goreng  sejumlah  buruh  dan  petani  telah  melakukan  unjuk  rasa  di  depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Selasa, 23 Maret 2022. Massa aksi berasal dari berbagai organisasi yaitu serikat buruh, serikat petani, serta  elemen masyarakat lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun