Upaya Penanganan Krisis Ekologis
Masalah krisis ekologis yang menyebabkan bencana kemanusiaan seperti banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, pemanasan global, gagal panen, erosi, abrasi, polusi udara, dll sebagaimana kita simak dalam Kompas, Senin (12/4/2021). Masalah krisis ekologis yang kompleks dan berat ini meliputi banyak segi kehidupan manusia. Hal ini menuntut keterlibatan kita semua untuk ambil bagian dalam tanggung jawab menjaga ibu bumi.
Penanganannya membutuhkan suatu pendekatan interdisipliner -- lebih realistis multidisipliner. Jadi merupakan suatu usaha penanganan yang integral. Akan tetapi, pada hakikatnya semua upaya integral tersebut berada dalam dua horizon, yaitu melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi modern sendiri dan lebih mendasar dengan mengubah perspektif manusia selama ini tentang alam dan ciptaan secara keseluruhan.
Intervensi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi -- IPTEK
Krisis ekologis terutama diakibatkan oleh ulah manusia yang menggerakkan IPTEK untuk menguasai alam secara berlebihan. Karena itu, diperlukan juga intervensi atau keterlibatan IPTEK untuk menangani maslah krisis ekologis secara profesional sesuai bidang keahlian, dengan memanfaatkan hukum-hukum yang berlaku dalam bidang tersebut.
Dalam penelitian, diupayakan penelitian sistem-sistem ekologis, khususnya persyaratan untuk pelestarian keseimbangan ekologis, termasuk pengaruh intervensi manusia; penelitian untuk mencari sumber-sumber energi baru, bahkan makanan baru atau penggantinya dan penelitian mengenai model-model daur ulang (recycling).Â
Misalnya, penelitian oleh Royal Commission on Pollution tentang pencemaran udara, pertanian, tenaga nuklir, pencemaran perairan karena limbah merkuri dan tumpahan minyak di laut. Eksperimen-eksperimen dalam usaha daur ulang limbah dan pembudidayaan sumber daya yang ada, seperti mesin "pencabik mobil" yang mengolah semua logam dan plastik dari kendaraan afkir untuk pemakaian ulang; tempat pembakaran sampah yang tidak mencemarkan udara, tetapi justru menghasilkan energi uap untuk penerangan dan pemanasan, sebagaimana dikutip dari John Stott dalam Isu-isu Global.
Dalam Hukum, dibuat semacam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur pemanfaatan SDA secara adil, baik bagi semua mau pun bagi alam sendiri. Di Inggris mislanya, ada "The Clean Air Act", yaitu undang-undang untuk menjaga kebersihan udara.
Juga usaha menekan "mendapat laba ekonomi melalui kerugian ekologis". Beberapa negara telah menerapkan pajak yang tinggi untuk produk-produk yang berasal dari sumber alam yang hanya sekali pakai mau pun yang menghasilkan gangguang lingkungan dalam proses produksinya. Dari pihak konsumen juga ditetapkan harga yang tinggi untuk barang-barang yang memberi andil pada kerusakan ekologis.
Upaya-upaya melalui IPTEK ini tentu untuk memulihkan gangguan keseimbangan ekologis selain pencegahan. Upaya ini lebih pada teknis penanganan. Supaya dapat berlanjut dan berkembang, perlu suatu pola pikir, pandangan atau perspektif yang tidak melihat alam dan ciptaan lain sebagai obyek semata, tetapi lebih sebagai sahabat atau mitra manusia dalam hidupnya.
Perspektif baru tentang alam dan ciptaan secara keseluruhan