Mohon tunggu...
Difna Aulya Syafitri
Difna Aulya Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya merupakan mahasiswa aktif PKN STAN angkatan 2023. Membuat akun ini untuk tugas, tugas, dan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opsen Pajak 2025 : Menambah Beban WP untuk Pembayaran PKB?

2 Februari 2025   13:44 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:05 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Opsen Pajak 2025, Sumber: Penulis

Bayangkan Anda baru saja membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti biasa, tetapi saat berganti tahun terdapat tambahan biaya yang belum pernah Anda terima sebelumnya. Anda mulai bertanya-tanya, Apa ini? Kenapa pajak saya jadi lebih mahal? Kebijakan pemerintah apalagi ini? 

Tenang, Anda tidak salah memilih membaca Artikel ini.

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak, khususnya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Kebijakan ini menimbulkan banyak sekali pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menganggapnya sebagai strategi yang cerdas untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi banyak pula yang merasa hal tersebut hanya akan menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Jadi, apa sih sebenarnya Opsen Pajak ini? Bagaimana cara kerjanya, apakah benar WP membayar lebih banyak untuk pembayaran PKB? Mari kita kupas tuntas dalam artikel ini! 

Apa itu Opsen Pajak?

Sebelum panik karena tagihan pajak kendaraan bertambah. Yuk, kita pahami dulu apa itu Opsen Pajak. Opsen sejatinya bukan jenis pajak baru, lho.

Opsen Pajak adalah pungutan tambahan Pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok yang sudah ada. Meskipun disebut pungutan tambahan, bukan berarti ini sebuah pungutan baru yang menambah beban WP. Hal ini wujud kepastian hukum pemisahan bagian antara Provinsi dan Kab/Kota. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Opsen atas PKB dan BBNKB, sejatinya merupakan perubahan mekanisme dari semula skema bagi hasil menjadi metode direct split/pembagian langsung. Dalam konteks Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari PKB yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Singkatnya, jika dulu Anda hanya membayar PKB kepada pemerintah provinsi, kini ada tambahan Opsen Pajak PKB yang harus dibayarkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Kenapa Opsen Pajak Diterapkan?

Pemerintah memiliki beberapa alasan dalam menerapkan Opsen Pajak, di antaranya:

1. Mempercepat Penerimaan Pajak Daerah

Sebelum adanya opsen pajak, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibagihasilkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota secara berkala. Namun, dalam praktiknya, pencairan dana ini sering mengalami keterlambatan, bahkan sampai melewati tahun anggaran berjalan. Dengan adanya opsen pajak, penerimaan daerah menjadi lebih cepat melalui sistem Split Payment, di mana bagian pajak langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah

Split Payment dalam konteks Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah mekanisme pembayaran pajak yang secara otomatis membagi hasil pembayaran pajak ke rekening pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan porsi yang telah ditentukan.

Singkatnya, dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan baru tanpa perlu menunggu dana transfer dari provinsi.

2. Memperkuat Sumber Pendapatan Daerah

Salah satu masalah utama dalam sistem perpajakan daerah sebelumnya adalah ketergantungan kabupaten/kota pada transfer dana dari provinsi. Dengan diberlakukannya opsen pajak, kabupaten/kota memiliki sumber penerimaan yang lebih stabil dan mandiri, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal mereka.

3. Memperbaiki Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Adanya opsen pajak, penerimaan dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk dalam kategori pendapatan transfer kini berubah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini berdampak positif bagi struktur APBD kabupaten/kota karena:

  • Meningkatkan fleksibilitas anggaran, sebab daerah dapat langsung menggunakan dana yang diterima. 
  • Mengurangi belanja wajib provinsi, karena tidak lagi memiliki kewajiban membagihasilkan pajak ini ke kabupaten/kota

4. Sumber Pendapatan Baru bagi Provinsi melalui Opsen Pajak MBLB

Selain PKB dan BBNKB, opsen pajak juga berlaku pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan adanya opsen pajak MBLB, provinsi memiliki sumber penerimaan tambahan yang dapat digunakan untuk izin, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pertambangan di daerahnya.

5. Meningkatkan Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sebelumnya, ada kesenjangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak. Dengan mekanisme opsen pajak, sinergi antara kedua tingkat pemerintahan semakin diperkuat dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak. Hal ini juga memberi peran lebih besar bagi kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta bagi provinsi dalam pemungutan pajak MBLB

6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Dengan bertambahnya penerimaan daerah, dana dari opsen pajak dapat digunakan untuk:

  • Meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan transportasi
  • Memperbaiki layanan administrasi kendaraan bermotor
  • Memastikan pengelolaan pertambangan lebih baik melalui pengawasan yang lebih ketat

Opsen pajak diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penetapan pajaknya oleh Kepala Daerah).  Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%), sebagaimana rumus berikut ini:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

[PKB/BBNKB Terutang x (66%)]


Agar kita lebih mudah untuk memahaminya, coba simak contoh perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berikut.

Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp300.000.000,00 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1% dan 8%. Berapa besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD) Kota X?

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

= 1% x (NJKB x bobot)

= 1% x (Rp300.000.000 x 1)

= Rp3.000.000

Opsen PKB Terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP Opsen PKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000

= Rp1.980.000

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000

= Rp24.000.000

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000

= Rp15.840.000

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:

Dampak Positif:

  • Dana pajak lebih cepat terserap untuk pembangunan daerah
  • Meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan transportasi
  • Pajak lebih transparan dengan alokasi yang lebih jelas

Dampak Negatif:

  • Beban pajak kendaraan bertambah, terutama bagi pemilik kendaraan mewah
  • Masyarakat yang belum memahami aturan ini bisa merasa terbebani
  • Risiko ketidakseimbangan tarif antar daerah

Kesimpulan: Opsen Pajak, Beban atau Peluang?

Opsen pajak daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 bukan sekadar perubahan sistem perpajakan, tetapi juga strategi besar untuk mempercepat penerimaan pajak, memperkuat keuangan daerah, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan mekanisme split payment, kabupaten/kota kini bisa langsung menerima bagian pajaknya tanpa harus menunggu transfer dari provinsi.

Bagi masyarakat, kebijakan ini memang berarti ada tambahan biaya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, di sisi lain, hasil dari pajak ini diharapkan bisa lebih cepat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, layanan transportasi, dan administrasi kendaraan.

Jadi, apakah Opsen Pajak ini akan menjadi beban tambahan atau justru menjadi peluang bagi daerah untuk berkembang? Itu semua tergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan dikelola dengan baik. Satu hal yang pasti, transparansi dan pemanfaatan pajak yang tepat akan menjadi kunci suksesnya.

Bagaimana menurut Anda? Siapkah kita menghadapi era baru perpajakan daerah ini?

sumber: Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah by Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun