Mohon tunggu...
Difna Aulya Syafitri
Difna Aulya Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya merupakan mahasiswa aktif PKN STAN angkatan 2023. Membuat akun ini untuk tugas, tugas, dan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opsen Pajak 2025 : Menambah Beban WP untuk Pembayaran PKB?

2 Februari 2025   13:44 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:05 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Opsen Pajak 2025, Sumber: Penulis

Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp300.000.000,00 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB). Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1% dan 8%. Berapa besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD) Kota X?

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

= 1% x (NJKB x bobot)

= 1% x (Rp300.000.000 x 1)

= Rp3.000.000

Opsen PKB Terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP Opsen PKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000

= Rp1.980.000

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun