= Rp24.000.000
Opsen BBNKB terutang (Kota X)
= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB
= 66% x BBNKB Terutang
= 66% x Rp24.000.000
= Rp15.840.000
Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:
Dampak Positif:
- Dana pajak lebih cepat terserap untuk pembangunan daerah
- Meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan transportasi
- Pajak lebih transparan dengan alokasi yang lebih jelas
Dampak Negatif:
- Beban pajak kendaraan bertambah, terutama bagi pemilik kendaraan mewah
- Masyarakat yang belum memahami aturan ini bisa merasa terbebani
- Risiko ketidakseimbangan tarif antar daerah
Kesimpulan: Opsen Pajak, Beban atau Peluang?
Opsen pajak daerah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 bukan sekadar perubahan sistem perpajakan, tetapi juga strategi besar untuk mempercepat penerimaan pajak, memperkuat keuangan daerah, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan mekanisme split payment, kabupaten/kota kini bisa langsung menerima bagian pajaknya tanpa harus menunggu transfer dari provinsi.
Bagi masyarakat, kebijakan ini memang berarti ada tambahan biaya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, di sisi lain, hasil dari pajak ini diharapkan bisa lebih cepat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, layanan transportasi, dan administrasi kendaraan.
Jadi, apakah Opsen Pajak ini akan menjadi beban tambahan atau justru menjadi peluang bagi daerah untuk berkembang? Itu semua tergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan dikelola dengan baik. Satu hal yang pasti, transparansi dan pemanfaatan pajak yang tepat akan menjadi kunci suksesnya.