Mohon tunggu...
Difna Aulya Syafitri
Difna Aulya Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Saya merupakan mahasiswa aktif PKN STAN angkatan 2023. Membuat akun ini untuk tugas, tugas, dan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opsen Pajak 2025 : Menambah Beban WP untuk Pembayaran PKB?

2 Februari 2025   13:44 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:05 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Opsen Pajak 2025, Sumber: Penulis

Split Payment dalam konteks Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah mekanisme pembayaran pajak yang secara otomatis membagi hasil pembayaran pajak ke rekening pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan porsi yang telah ditentukan.

Singkatnya, dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan baru tanpa perlu menunggu dana transfer dari provinsi.

2. Memperkuat Sumber Pendapatan Daerah

Salah satu masalah utama dalam sistem perpajakan daerah sebelumnya adalah ketergantungan kabupaten/kota pada transfer dana dari provinsi. Dengan diberlakukannya opsen pajak, kabupaten/kota memiliki sumber penerimaan yang lebih stabil dan mandiri, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal mereka.

3. Memperbaiki Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Adanya opsen pajak, penerimaan dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk dalam kategori pendapatan transfer kini berubah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini berdampak positif bagi struktur APBD kabupaten/kota karena:

  • Meningkatkan fleksibilitas anggaran, sebab daerah dapat langsung menggunakan dana yang diterima. 
  • Mengurangi belanja wajib provinsi, karena tidak lagi memiliki kewajiban membagihasilkan pajak ini ke kabupaten/kota

4. Sumber Pendapatan Baru bagi Provinsi melalui Opsen Pajak MBLB

Selain PKB dan BBNKB, opsen pajak juga berlaku pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan adanya opsen pajak MBLB, provinsi memiliki sumber penerimaan tambahan yang dapat digunakan untuk izin, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pertambangan di daerahnya.

5. Meningkatkan Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sebelumnya, ada kesenjangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak. Dengan mekanisme opsen pajak, sinergi antara kedua tingkat pemerintahan semakin diperkuat dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak. Hal ini juga memberi peran lebih besar bagi kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta bagi provinsi dalam pemungutan pajak MBLB

6. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Dengan bertambahnya penerimaan daerah, dana dari opsen pajak dapat digunakan untuk:

  • Meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan transportasi
  • Memperbaiki layanan administrasi kendaraan bermotor
  • Memastikan pengelolaan pertambangan lebih baik melalui pengawasan yang lebih ketat

Opsen pajak diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penetapan pajaknya oleh Kepala Daerah).  Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%), sebagaimana rumus berikut ini:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

[PKB/BBNKB Terutang x (66%)]


Agar kita lebih mudah untuk memahaminya, coba simak contoh perhitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun