Produk hukum UU Minerba cenderung mendorong percepatan pengrusakan alam yang notabene sumber penghidupan utama mayoritas rakyat Indonesia.
Jika pembentukan produk hukum yang tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat terus berlanjut, maka sepanjang itu pulalah hukum akan terseok-seok.
Hal ini terjadi karena 3 (tiga) elemen hukum Friedman di atas saling 'bersikutan'.
Borderless world jangan sampai diikuti oleh careless policy yang mengabaikan kepentingan rakyat demi mengikuti dinamika dunia; hanyut dalam peradaban global, namun mengabaikan dinamisnya peradaban rakyat sendiri.
Upaya penyusunan RKUHP buatan anak negeri sebenarnya merupakan hal positif, karena dengan demikian ada upaya harmonisasi elemen-elemen hukum di atas.
Namun, RKUHP terkini masih perlu banyak evaluasi terkhusus pasal-pasal nyeleneh yang justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
Pada akhirnya, hukum tercipta untuk mengatur kehidupan bersama sebuah masyarakat, bukan sebaliknya untuk menciptakan pergolakan vertikal maupun horizontal.
Memang adalah langkah yang sulit untuk memuaskan semua pihak, namun dengan kolaborasi dan itikad baik, niscaya hukum nasional kita akan mencapai bentuk terbaiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H