Mohon tunggu...
Dion Pardede
Dion Pardede Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Akan terus dan selalu belajar.

Absurdites de l'existence. Roséanne Park 💍

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Transplantasi Hukum dan Penyusutan Hukum Lokal

17 Juli 2020   23:37 Diperbarui: 19 Juli 2020   08:02 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produk hukum UU Minerba cenderung mendorong percepatan pengrusakan alam yang notabene sumber penghidupan utama mayoritas rakyat Indonesia. 

Jika pembentukan produk hukum yang tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat terus berlanjut, maka sepanjang itu pulalah hukum akan terseok-seok. 

Hal ini terjadi karena 3 (tiga) elemen hukum Friedman di atas saling 'bersikutan'. 

Borderless world jangan sampai diikuti oleh careless policy yang mengabaikan kepentingan rakyat demi mengikuti dinamika dunia; hanyut dalam peradaban global, namun mengabaikan dinamisnya peradaban rakyat sendiri.

Upaya penyusunan RKUHP buatan anak negeri sebenarnya merupakan hal positif, karena dengan demikian ada upaya harmonisasi elemen-elemen hukum di atas. 

Namun, RKUHP terkini masih perlu banyak evaluasi terkhusus pasal-pasal nyeleneh yang justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.

Pada akhirnya, hukum tercipta untuk mengatur kehidupan bersama sebuah masyarakat, bukan sebaliknya untuk menciptakan pergolakan vertikal maupun horizontal. 

Memang adalah langkah yang sulit untuk memuaskan semua pihak, namun dengan kolaborasi dan itikad baik, niscaya hukum nasional kita akan mencapai bentuk terbaiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun