Mohon tunggu...
Dion Pardede
Dion Pardede Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Akan terus dan selalu belajar.

Absurdites de l'existence. Roséanne Park 💍

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Transplantasi Hukum dan Penyusutan Hukum Lokal

17 Juli 2020   23:37 Diperbarui: 19 Juli 2020   08:02 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan tidak mungkin, keragaman tafsiran akan menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat kita adalah penganut civil law, dan di saat bersamaan juga mungkin menimbulkan konflik dalam hal ditemuinya pertemuan hukum umum dan living law dalam suatu sengketa.

Dampak positif dan negatif dari transplantasi dan konvergensi/pertemuan sistem hukum atas hukum adat atau hukum lokal pada umumnya, memang adalah tanggung jawab kita bersama, 

Dan adalah keputusan kita bersama untuk mematikan hukum adat dan hukum lokal, dan terus tunduk pada hukum yang berkarakter tidak sesuai dengan karakter kita.

Atau sebaliknya mengupayakan pembentukan hukum yang benar-benar buatan negeri sendiri.

Hadirnya globalisasi dan dunia yang seiring berjalannya waktu semakin borderless, memaksa kita untuk menyesuaikan diri dalam berbagai aspek termasuk hukum. 

Namun, akan lebih baik jika kita menyikapinya tanpa menutup mata akan hal sesuai atau tidaknya sebuah produk hukum dengan karakteristik masyarakat Indonesia, frasa "hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat hukum" kiranya harus diperhatikan, mengingat 3 (tiga) elemen yang menentukan berhasil atau tidaknya hukum menurut Lawrence M. Friedman, yakni:

1.Substansi hukum (Legal substance);

2.Struktur hukum (Legal structure) dan;

3.Budaya hukum (Legal culture).

Sebuah peradaban memang akan terus bergerak dan berkembang.Namun tentunya akan lebih baik jika pejabat yang berwenang membentuk hukum tidak hanya memerhatikan dinamika global, tetapi menutup mata akan masyarakat dalam negeri. 

UU Privatisasi air, UU Hak cipta, dan yang terbaru UU Minerba yang baru saja disahkan memang niatnya menunjang investasi dan perekonomian, namun di sisi lain tidak sesuai dengan masyarakat serta alam Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun