Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:16 Diperbarui: 11 September 2023   13:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Reviewer : Dio Aji Winata (4421,14)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H

ARTIKEL 1

Judul

PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG

Nama Penulis

Garry Gerrson Riwu, I Ketut Kasta Arya Wijaya, Ida Ayu Putu Widiat

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun:

Jurnal Preferensi Hukum: Warmadewa Vol. 3, No. 3 Hal. 551-556

Link Artikel Jurnal

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/5587/4112

Latar Belakang

Perbuatan hukum yang dapat mengalihkan hak milik atas tanah melalui pelelangan disetiap peralihan hak atas tanah dari seseorang kepada orang lain maka hapus pembebanan terhadap hak tersebut seperti pada pasal 23 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Tentang balik nama karena lelang disebutkan bahwa peralihan hak milik melalui lelang hanya dapat didaftarkan dengan membuktikan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Balik Nama Karena Lelang. Objek lelang tanah adalah hak atas tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Bila dilihat dari sisi hukum, maka yang dilelang adalah hak atas tanah bukan tanahnya.(Diyan Isnaeni, 2017)

Melihat Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika telah dibuktikan dengan risalah lelang yang telah dibuat oleh pejabat lelang baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi. Kutipan risalah lelang tersebut adalah merupakan bukti peralihan hak atas tanah, seperti halnya akta jual beli didalam perbuatan hukum jual beli tanah. Hak Milik atas tanah ialah hak yang memiliki nilai lebih jika dibanding dengan hak atas tanah yang lain, sehingga tidak sedikit orang yang ingin memiliki hak tersebut, Hak Atas Tanah bisa berasal dari tanah hak pengelolaan, tanah negara, hak yang berasal dari pihak lain dan bekas tanah milik adat. 

Lelang adalah satu dari beberapa cara untuk memperoleh hak milik, contohnya adalah tanah. Lelang adalah satu cara untuk dapat memperoleh hak milik tanah yang banyak disukai masyarakat untuk memperoleh hak tanah karena lelang memiliki asas efektif efisien, asas terbuka, serta kepastian hukum yang terjamin. Akan tetapi tidaklah jarang terjadi sengketa atau permasalahan hukum dalam proses lelang, opini tersebut dapat terbukti dengan masih adanya berbagai permasalahan yang terjadi di dalam proses lelang itu sendiri. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman yang kurang baik terhadap proses perolehan hak tanah dengan cara lelang itu sendiri dan bagaimana perlindungan hukumnya kemudian bagaimana keabsahan akta risalah yang didapat melalui proses lelang tersebut yang memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dari penelitian yang dibahas pada jurnal ini merupakan hak milik atas tanah melalui proses lelang. Dalam penelitian ini membahas tata cara perolehan hak milik tanah melalui cara eelang dengan berdasarkan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020. Selain itu juga membahas perlindunan hukum bagi pembeli lelang hak atas tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perolehan hak dengan proses lelang dan bagaimana perlindungan hukum bagi peserta maupun pemenang lelang hak atas tanah. Sehingga tidak memunculkan perbedaan penafsiran antara berbagai pihak.

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian: Obyek penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah penelitian taraf sinkronisasi hukum karena pada jurnal ini membahas mengenai berbagai peraturan yang mengatur tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Dalam penelitian ini membandingkan subtansi isi PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997. Apakah ada pertentangan antara hukum tersebut berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan
  • Pendekatan Penelitian: Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan Statute Approach dimana peneliti menelaah dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Berbagai sumber ditelaan, dianalisi, dan dibandingkan, seperti peraturan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Jenis penelitian yang dipakai dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini memfokuskan pada hukum tertulis dari berbagai aspek, antara lain teori, filosofi, perbandingan, sejarah, struktur serta komposisi. Sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak milik tanah melalui cara lelang. Sumber sekunder yang diambil berasal dari buku hukum bisa dilihat dari berabgai penjelasan ahli yang dikutip dan dijadikan pembahasan. Sumber data tersier diambil dari ensiklopedia.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian: Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dengan teknik Studi dokumentasi yaitu dengan cara mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang bersangkutan dari berbagai sumber, dalam jurnal ini peneliti melakukan studi pustaka dari berbagai peraturan dan buku hukum yang membahas tentang kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Pengolahan yang dilakukan pada penelitian sistematis karena peneliti melakukan klasifikasi terhadap berbagai sumber hukum yang diambil lalu digolongkan dan dianalisis sesuai dengan kasus kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Analisis penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada jurnal ini menggunakan teknik analisis deskriptif karena peneliti menafsirkan fakta yang diambil dari berbagai peraturan terkait untuk lebih mudah dipahami dan disimpulkan sehingga tidak timbul multitafsir dalam hal kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang.

Hasil Penelitian 

Untuk bisa memiliki hak tanah dengan cara lelang bisa didapatkan dengan mengikuti proses demi proses daripada pelaksanaan lelang yang tentunya harus sesuai dengan aturan serta ketentuan yang ada dan juga berlaku. Ketentuan yang ada dan juga yang berlaku tersebut sudah sangat amat jelas tercantum pada PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Kemudian setelah melakukan lelang, maka pemenang lelang hak milik atas tanah dapat melakukan pendaftaran atau peralihan hak atas tanah yang dimenangkannya di Kantor Wilayah BPN dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan pendaftaran atau peralihan hak atas tanah. Setelah pendaftaran tersebut selesai dilakukan, pemenang lelang hak tanah tersebut telah terdaftar sebagai pemegang hak atas tanah terhadap lelang hak tanah yang telah dimenangkannya tersebut.

Perlindungan demi perlindungan hukum kepada peserta, pembeli atau bahkan pemenang daripada proses lelang ditandai dengan terdapatnya kepastian hukum bagi peserta, pembeli dan pemenang lelang atas objek yang sudah dibelinya atau dimenangkannya dengan cara proses lelang. Kepastian hukum tersebut di atas dapat dilihat dalam kutipan risalah lelang, yang mana akta ini ialah otentik yang di dalamnya mengandung kekuatan pembuktian yang sempurna. Selain daripada itu juga, pemerintah sudah memberi perlindungan pada peserta, pembeli, bahkan pemenang lelang yang telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku, yakni dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang mana mengatakan jikalau lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan demi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku, maka tak bisa dibatalkan.

Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan yang terdapat pada jurnal ini adalah penulis bisa memberikan perbandingan berbagai sumber hukum perundang-undangan dalam hal pembahasan kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang sehingga bisa dengan jelas memberikan pengertian untuk menghindari perbedaan penafsiran berbagai pihak. Kekurangan yang terdapat pada jurnal ini adalah kurang detailnya penjabaran pada peraturan yang bersangkutan dengan peraturan yang membahas tentang kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang pada bagian hasil dan pembahasan.

Saran

Dalam artikel penelitian ini alangkah lebih baiknya bila peneliti memberikan contoh kasus yang relevant dengan tema hak atas kepemilikan tanah pemenang lelang, sehingga pembaca akan mengerti lebih dalam mengenai permasalahan ini. Dengan begitu tidak akan menimbulkan multi perspektif dari pembaca

ARTIKEL 2

Judul

TINJAUAN ASPEK HUKUM PIDANA EKONOMI, ADMINISTRATIF DAN PENDEKATAN RESTORATIF PADA KASUS PT. BANK LIPPO. TBK

Nama Penulis

Muhammad Syuhada

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun:

Jurnal Impresi Indonesia (JII): Rivierapublishing Vol. 2, No. 6, Juni 2023

Link Artikel Jurnal

https://jii.rivierapublishing.id/index.php/jii/article/view/2864

Latar Belakang

Ketidak stabilan ekonomi nasional menjadikan Negara mengambil alih pada setiap sektor-sektor Perbankan Nasional agar perekonomian tidak semakin terpuruk dan dapat merugikan Negara dan masyarakat. Dalam industri perbankan rasio kegagalan yang terjadi biasanya disebabkan oleh kegagalan dalam menangani portofolio kredit maupun kesalahan manajemen perusahaan yang berakibat pada kesulitan keuangan bahkan kegagalan usaha perbankan.

Salah satu contoh yang ditemukan penulis adalah salah satu contoh kasus white collar crime dalam dunia perbankan yang terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian besar yang mempengaruhi perekonomian nasional yaitu Kasus Bank Lippo yang terjadi pada tahun 2002-2003 berawal dari laporan keuangan ganda pada Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002

Dalam kasus ini, penulis membahas menggunakan technical paper singkat ini karena multidimensional, unik serta bisa menjadi rujukan dalam mengungkap kasus yang serupa di kemudian hari. Selain itu karena kasus tersebut di Tahun 2003 dibongkar oleh direksi Bank Lippo.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian 

Pada penelitian ini, penulis membahas kasus yang berjudul "TINJAUAN ASPEK HUKUM PIDANA EKONOMI, ADMINISTRATIF DAN PENDEKATAN RESTORATIF PADA KASUS PT. BANK LIPPO. TBK" dengan menggunakan technical paper singkat ini karena multidimensional.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan aspek secara hukum pidana ekonomi, administratif dan pendekatan restoratif pada kasus PT. Bank Lippo. TBK. Selain itu juga diharapkan bisa dijadikan rujukan dalam mengungkap kasus yang serupa di kemudian hari.

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian: Obyek dalam penelitian ini adalah Penelitian Penemuan Hukum In Concerto, dapat dilihat bahwa pada penelitian ini membahas mengenai kasus PT. Banak Lippo. TBK dengan menginventarisasi hukum pidana, keadilan restoratif, dan administratif untuk dicari pemecahan melalui analisis yang kritis terhadap norma hukum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan
  • Pendekatan Penelitian: Pada penelitain ini menggunakan pendekatan kasus Case Approach karena pada penelitian ini menelaah kasus PT. Bank Lippo. TBK serta mencari tahu alasan hukum sebagai pertimbangan hakim pengadilan untuk sampai pada suatu putusan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan pada peneltian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif karena penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pada penelitian ini, Kasus PT. Bank Lippo. TBK ini dikaji secara hukum dengan penerapan hukum pidana, keadilan restoratif, dan hukum pidana administratif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan karena peneliti mengambil berbagai data untuk dianalisis dari berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sumber data sekundernya berasal dari buku hukum karena banyak memuat pendapat seseorang yang diambil dari buku hukum dan untuk sumber data tersier berasal dari thesaurus hukum.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian: Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti melalui Studi dokumen/pustaka karena peneliti mengkaji dan menganalisis informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kasus PT. Bank Lippo. TBK. Pengolahan data dilakukan dengan sistematis karena peneliti melakukan penggolongan bahan hukum sesuai dengan aspek hukum pidana, keadilan restoratif, dan administratif agar didapati hasil penelitian secara sistematis dan logis. Analsis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif karena pada penelitian ini menyajikan dan menafsirkan fakta secara sisteatik agar muda dipahami dan disimpulkan. Peneliti mengelompokkan data dan informasi yang sama untuk selanjutnya diinterpretasi untuk memberi arti terhadap setiap sub aspek dan hubungannya satu sm lain. Seperti pada kasus Pengungkapan tidak pidana korupsi pada kasus Bank Lippo, peneliti mencari sub aspek untuk dihubungkan dan memahami makna hubungannya lalu digambarkan secara utuh dan disimpulkan.

Hasil Penelitian

Polemik yang terjadi dari berbagai sudut pandang ahli pidana selama ini, khususnya cara yang tepat dalam penanganan kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 menggunakan hukum pidana ekonomi ataukah hukum pidana administratif sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat. Tetapi penulis perlu menggaris bawahi bahwa penerapan hukum pidana administratif yang selama ini dianggap sebagai peluang atau celah dalam menghindari sanksi pidana karena dihawatirkan akan masuk kedalam sanksi administratif, ternyata tidak malah lebih menguntungkan bagi para tersangka. Bahkan penerapan hukum pidana administratif justru lebih memberatkan karena sanksi administratif yang dijatuhkan sifatnya komulatif bukan alternatif.

Selain itu penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 secara Out of Court System/OCS dalam hal ini adalah penerapan keadilan restoratif, justru mendapat kendala dari regulasinya karena Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif, tidak mensyaratkan penerapanya pada kasus korupsi (jika benar secara yuridis kasus bank lippo terbukti korupsi).

Terlepas dari itu semua, penulis berkesimpulan bahwa apapun penerapan pendekatan yang dipilih dalam penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 hakikatnya adalah sebagai perwujudan dari implementasi teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dimana tujuan akhirnya adalah berorientasi kepada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri kepada masyarakat luas

Kelebihan dan Kekurangan

Pada penelitian ini, penulis menjabarkan permasalahan mengenai kasus PT. Bank Lippo. Tbk dengan jelas terdapat enalisis yang mendalam dari hasil yang didapati setelah melakukan penelitian seperti analisis penerapan hukum pidana ekonomi, penerapan keadilan restoratif, penerapan hukum pidana administratif, dll. Sehingga sangat menambah wawasan pembaca. Kekurangan yang terdapat pada penlitian ini pada kesimpulannya, penulis tidak memberikan saran mengenai metode pendekatan yang paling tepat dalam meyikapi kasus PT. Bank Lippo. Tbk

Saran

Pada aritikel jurnal ini bisa jadi lebih baik apabila dalam kesimpulan materi peneliti menyimpulkan mengenai kajian studi hukum yang paling relevant terkait kasus PT. Bank Lippo. Tbk. Pembaca pun akan jauh lebih paham nantinya apabila peneliti menentukan teori tersebut lalu menjabarkan alasannya.

ARTIKEL 3

Judul

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENCEGAHAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PADA SEKTOR PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Nama Penulis

Yulianti

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun:

Morality: Jurnal Ilmu Hukum: Universitas PGRI Palangkaraya Volume 9 Nomor 1, Juni 2023, Hal. 74083

Link Artikel Jurnal

Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan | MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum (upgriplk.ac.id)

Latar Belakang

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan (Sari, 2018). Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Bank wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Bank dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan melampirkan dokumen pendukungnya.

Fungsi utama perbankan Indonesia sebagai yang tercantum di dalam Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan mengemukakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari ketentuan tersebut tercermin bahwa fungsi bank sebagai intermediasi pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sedangkan mengenai tujuan dari perbankan Indonesia tidak semata-mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian 

Pada penelitian ini membahas mengenai peranan otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaski mencurigakan. Dengan mengetahui pernaan OJK maka peneliti bisa menganalisis kendala serta upaya yang bisa dilakukan oleh otorotias jasa keuangan.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan serta dan juga menganalisis kendala maupun upaya Otoritas Jasa Keuangan Terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian: Obyek penelitian pada penelitian ini merupkan penelitian sistematika hukum. Dimana penelliti menyelaraskan peranan dari OJK yang dilaksanakan dengan peranan dari OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Pendekatan Penelitian: Pendekatan penelitian yang dipakai pada jurnal ini adalah pendekatan konseptual atau Conceptual Approach dimana peneliti menganalisis peranan OJK terhadap pencegahan transaski keuangan mencurigakan pada sektor perbankan dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah Penelitian Hukum Normatif-Empiris karena jurnal ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma ataukaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Selain itu juga ditambahkan berbagai unsur empirik.. Sumber data penelitian primer dalam penelitian ini adalah peraturan-perundang-undangan, peneliti membahas peranan OJK ditinjau dari Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sumber data sekunder yang diambil dalam penelitian ini adalah buku hukum karena bisa diliat terdapat berbagai pendapat dari para ahli yang diambil dari buku hukum. Sumber penelitian hukum tersier yang diambil pada penelitian ini adalah ensiklopedia.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian: Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan studi dokumen/pustaka. Penulis menelusuri berbagai bahan hukum dari berbagai sumber untuk dianalisis dan didalami. Dalam kaitannya peneliti menjadikan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan lalu mencari berbagai penjelasan yang relevant dengan peranan OJK. Pengolahan yang dilakukan oleh peneliti menggunakan Editing. Dimana peneliti menuliskan kembali bahan hukum yang diperoleh lalu dilengkapi dengan berbagai temuan bahan hukum serta memformulasikan bahan hukum yang ditemukan menjadi sederhana. Peneliti menulis kembali mengenai peranan OJK yang terdapat pada peraturan perundang-undangan lalu dilengkapi dengen berbagai penjelasan yang terdapat dari reverensi lain lalu peneliti sederhanakan. Analisis penelitian yang digunakan pada jurnal ini berupa analisis deskriptif dimana penulis menyajikan dan menafsirkan fakta secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Penulis memasukkan berbagai penjelasan mengenai peranan OJK terhadap pencegahan transaski keuangan mencurigakan pada sektor perbankan secara sistematis dengan menjabarkan berbagai pasal dan penjelasan tambahan dengan tujuan mudah dipahami dan mudah disimpulkan oleh pembaca.

Hasil Penelitian

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah melakukan pengawasan penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK) melalui 3 (tiga) aktivitas utama, yaitu Pengawasan Off Site, Pengawasan On Site dan Penilaian Tingkat Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penilaian Tingkat Resiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kendala yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, dimana hal ini berdampak pada kualitas laporan yang disampaikan kepada otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal upaya pencegahan transaksi keuangan mencurigakan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan yang ditemui pada jurnal ini, data yang dimiliki oleh penulis terkait peranan otoritas jasa keuangan melalui sumber primernya sudah cukup baik dan jelas. Namun kekurangannya analisis yang dilakukan oleh penulis kurang dalam dan menyeluruh mengenai peranan otoritas jasa keuangan tersebut.

Saran

Pada artikel jurnal ini dirasa kurang memberikan contoh kasus yang berkaitan dengan pembahasan peran otoritas jasa keuangan terhadap transaksi keuangan mencurigakan tersebut. Dengan memberi contoh nantinya pembaca akan lebih memahami substansi materi yang tercantum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun