Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:16 Diperbarui: 11 September 2023   13:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Link Artikel Jurnal

https://jii.rivierapublishing.id/index.php/jii/article/view/2864

Latar Belakang

Ketidak stabilan ekonomi nasional menjadikan Negara mengambil alih pada setiap sektor-sektor Perbankan Nasional agar perekonomian tidak semakin terpuruk dan dapat merugikan Negara dan masyarakat. Dalam industri perbankan rasio kegagalan yang terjadi biasanya disebabkan oleh kegagalan dalam menangani portofolio kredit maupun kesalahan manajemen perusahaan yang berakibat pada kesulitan keuangan bahkan kegagalan usaha perbankan.

Salah satu contoh yang ditemukan penulis adalah salah satu contoh kasus white collar crime dalam dunia perbankan yang terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian besar yang mempengaruhi perekonomian nasional yaitu Kasus Bank Lippo yang terjadi pada tahun 2002-2003 berawal dari laporan keuangan ganda pada Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002

Dalam kasus ini, penulis membahas menggunakan technical paper singkat ini karena multidimensional, unik serta bisa menjadi rujukan dalam mengungkap kasus yang serupa di kemudian hari. Selain itu karena kasus tersebut di Tahun 2003 dibongkar oleh direksi Bank Lippo.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian 

Pada penelitian ini, penulis membahas kasus yang berjudul "TINJAUAN ASPEK HUKUM PIDANA EKONOMI, ADMINISTRATIF DAN PENDEKATAN RESTORATIF PADA KASUS PT. BANK LIPPO. TBK" dengan menggunakan technical paper singkat ini karena multidimensional.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan aspek secara hukum pidana ekonomi, administratif dan pendekatan restoratif pada kasus PT. Bank Lippo. TBK. Selain itu juga diharapkan bisa dijadikan rujukan dalam mengungkap kasus yang serupa di kemudian hari.

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian: Obyek dalam penelitian ini adalah Penelitian Penemuan Hukum In Concerto, dapat dilihat bahwa pada penelitian ini membahas mengenai kasus PT. Banak Lippo. TBK dengan menginventarisasi hukum pidana, keadilan restoratif, dan administratif untuk dicari pemecahan melalui analisis yang kritis terhadap norma hukum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan
  • Pendekatan Penelitian: Pada penelitain ini menggunakan pendekatan kasus Case Approach karena pada penelitian ini menelaah kasus PT. Bank Lippo. TBK serta mencari tahu alasan hukum sebagai pertimbangan hakim pengadilan untuk sampai pada suatu putusan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan pada peneltian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif karena penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pada penelitian ini, Kasus PT. Bank Lippo. TBK ini dikaji secara hukum dengan penerapan hukum pidana, keadilan restoratif, dan hukum pidana administratif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan karena peneliti mengambil berbagai data untuk dianalisis dari berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sumber data sekundernya berasal dari buku hukum karena banyak memuat pendapat seseorang yang diambil dari buku hukum dan untuk sumber data tersier berasal dari thesaurus hukum.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian: Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti melalui Studi dokumen/pustaka karena peneliti mengkaji dan menganalisis informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kasus PT. Bank Lippo. TBK. Pengolahan data dilakukan dengan sistematis karena peneliti melakukan penggolongan bahan hukum sesuai dengan aspek hukum pidana, keadilan restoratif, dan administratif agar didapati hasil penelitian secara sistematis dan logis. Analsis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif karena pada penelitian ini menyajikan dan menafsirkan fakta secara sisteatik agar muda dipahami dan disimpulkan. Peneliti mengelompokkan data dan informasi yang sama untuk selanjutnya diinterpretasi untuk memberi arti terhadap setiap sub aspek dan hubungannya satu sm lain. Seperti pada kasus Pengungkapan tidak pidana korupsi pada kasus Bank Lippo, peneliti mencari sub aspek untuk dihubungkan dan memahami makna hubungannya lalu digambarkan secara utuh dan disimpulkan.

Hasil Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun