Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:16 Diperbarui: 11 September 2023   13:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik yang terjadi dari berbagai sudut pandang ahli pidana selama ini, khususnya cara yang tepat dalam penanganan kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 menggunakan hukum pidana ekonomi ataukah hukum pidana administratif sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat. Tetapi penulis perlu menggaris bawahi bahwa penerapan hukum pidana administratif yang selama ini dianggap sebagai peluang atau celah dalam menghindari sanksi pidana karena dihawatirkan akan masuk kedalam sanksi administratif, ternyata tidak malah lebih menguntungkan bagi para tersangka. Bahkan penerapan hukum pidana administratif justru lebih memberatkan karena sanksi administratif yang dijatuhkan sifatnya komulatif bukan alternatif.

Selain itu penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 secara Out of Court System/OCS dalam hal ini adalah penerapan keadilan restoratif, justru mendapat kendala dari regulasinya karena Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif, tidak mensyaratkan penerapanya pada kasus korupsi (jika benar secara yuridis kasus bank lippo terbukti korupsi).

Terlepas dari itu semua, penulis berkesimpulan bahwa apapun penerapan pendekatan yang dipilih dalam penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 hakikatnya adalah sebagai perwujudan dari implementasi teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dimana tujuan akhirnya adalah berorientasi kepada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri kepada masyarakat luas

Kelebihan dan Kekurangan

Pada penelitian ini, penulis menjabarkan permasalahan mengenai kasus PT. Bank Lippo. Tbk dengan jelas terdapat enalisis yang mendalam dari hasil yang didapati setelah melakukan penelitian seperti analisis penerapan hukum pidana ekonomi, penerapan keadilan restoratif, penerapan hukum pidana administratif, dll. Sehingga sangat menambah wawasan pembaca. Kekurangan yang terdapat pada penlitian ini pada kesimpulannya, penulis tidak memberikan saran mengenai metode pendekatan yang paling tepat dalam meyikapi kasus PT. Bank Lippo. Tbk

Saran

Pada aritikel jurnal ini bisa jadi lebih baik apabila dalam kesimpulan materi peneliti menyimpulkan mengenai kajian studi hukum yang paling relevant terkait kasus PT. Bank Lippo. Tbk. Pembaca pun akan jauh lebih paham nantinya apabila peneliti menentukan teori tersebut lalu menjabarkan alasannya.

ARTIKEL 3

Judul

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENCEGAHAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PADA SEKTOR PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Nama Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun