Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penacutan Hak Asuh Anak dari Ibu Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn)

3 Juni 2024   19:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB IV ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 791/Pdt.G/2021/PA.Bn TENTANG PENCABUTAN HAK ASUH ANAK

  • Analisis Terhadap Pertimbangan Hukum Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perlu didasarkan pada teori pertimbangan hakim yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil putusan yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek. Salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum secara tegas adalah melalui kekuasaan kehakiman, dimana hakim merupakan aparat penegak hukum yang melalui putusanya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan teori dan temuan penelitian yang relevan pada tataran teoritis diperoleh hasil putusan yang maksimal dan seimbang.
  • Analisis Perkara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perkara Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 701/Pdt.G/2021/PA.Bn merupakan perkara pencabutan hak asuh anak oleh nenek dari ibu kandung, saat perkara ini diajukan ke Pengadilan anak berusia 13 tahun dan 11 tahun, dalam putusan ini hakim mengabulkan gugatan penggugat mencabut aanah dari ibu kandung yang dalam perkara ini sebagai tergugat. Sejak terjadinya perceraian antara Shinta Aprilia dengan Rendra Marindo kedua anak diasuh oleh Yusni selaku nenek dari anak tersebut yang dalam hal ini sebagai penggugat, padahal hak asuh anak dalam putusan perceraian diberikan kepada Shinta Aprilia selaku ibu kandung. Hakim dalam perkara ini melindungi hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan dan pengasuhan, karena usia dari kedua anak tersebut masih membutuhkan perwalian dari orang tua ataupun wali lainya. Putusan hakim dalam perkara Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn. relevan dengan ketentuan-ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena pada perkara ini usia anak masih dibawah 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan, itu artinya anak belum dewasa atau belum dapat berdiri sendiri dan masih membutuhkan bimbingan, pendidikan dan juga pengawasan. Pertimbangan mengenai pihak yang berhak atas aanah, dalam perkara ini usia anak yaitu 13 tahun dan 11 tahun, itu artinya salah satu diantaranya masih belum belum mumayyiz atau berumur kurang dari 12 tahun. Mengenai penetuan pihak mana yang berhak atas aanah seorang anak, tidak dapat dilepaskan dari Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan Pasal Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa, seorang anak mempunyai hak-hak dalam hidupnya yang harus diwujudkan sehingga ia mempunyai bekal yang baik untuk masa depannya. Hal ini, hanya dapat terwujud dengan adanya orang tua yang mampu menjamin keselamatan hidup anak tersebut. Mengenai hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya atau orang yang memiliharanya. Hal ini, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Pasal 2

BAB V Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam memutuskan perkara Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn mengabulkan gugatan penggugat dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
  • Penggugat dapat mengajukan bukti-bukti tertulis dan dapat juga menghadirkan saksi-saksi yang secara formal dinyatakan sah dan diterima sebagai bukti.
  • Keterangan saksi menunjukkan bahwa tergugat sama sekali mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wali anak dan bahwa anak tersebut dirawat dan dirawat dengan baik oleh penggugat.
  • Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada penggugat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hak ini dilandasi oleh Maqasid Darriyat untuk memelihara jiwa (hifzh an-nafs) dan melindungi keturunan (hifzh an-nasl) untuk menjamin hak-hak anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Memenuhi perlindungan anak.
  • Dalam Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.g/2021/PA.Bn, hakim memutuskan keputusan penggugat mencabut hak asuh atas anaknya berdasarkan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendukung klaim tersebut. Kompilasi hukum Islam. Apabila orang tua/wali tidak mampu atau lalai memenuhi tugas perwaliannya, maka pengadilan agama dalam hal ini dapat menghapuskan, memindahkan atau mengangkat wali anak atau sanak saudara anak tersebut sebagai wali. Ketentuan ini terkandung dalam pasal 49 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (pasal 1); Pasal 98 (pasal 3), 107 (pasal 3) dan 105 UU Kodifikasi Hukum Islam.
  • Rencana skipsi saya

Rencana saya saat ini ingin menulis suatu penelitian mengenai tentang kerusakan dalam rumah tangga disebabkan oleh krisis ekonomi,yang dimana didalam rumah tangga tersebut mengalami permasalahan ekonomi dan menyebabkan perceraian dalam rumah tangga dan berdampak kepada anaknya. Dampak yang peroleh anak tersebut yaitu malu, takut, terkena bully di sekolah maupun dilingkungan sekitar. Jadi anak tersebut menjadi ada rasa trauma didalam dirinya.

  • Argumentasi Saya

 

Tujuan dari rencana skripsi yang ingin saya tulis ini karena ada sangkut pautnya dengan penelitian skripsi yang saya ambil dengan judul PENCABUTAN HAK ASUH ANAK DARI IBU KANDUNG dikarenakan dalam rencana skripsi saya seorang anak yang terkena dampak dari perceraian orangtunya, anak tersebut masi dibawah usia 12 tahun tetapi sang anak tidak ingin diasuh oleh ibu kandungnya tetapi sang anak lebih memilih diasuh oleh bapak kandungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun