Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penacutan Hak Asuh Anak dari Ibu Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn)

3 Juni 2024   19:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 791/Pdt.G/2021/Pa.Bn

 

  • Identitas para pihak

Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn merupakan putusan mengenai pencabutan hak asuh anak dari ibu kandung. Dalam kasus ini penggugat atas nama Yusni binti Abdul Azis yang pada saat perkara ini diajukan berusia 55 tahun, beragama Islam, berpendidikan S1, serta bekerja sebagai pegawai negeri sipil, yang bertempat tinggal Jl. Sungai Rupat Rt/Rw 041/008, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Ingin mencabut hak asuh anak dari tergugat yaitu Shinta Aprilia binti Sunarto yang merupakan menantu dari penggugat sekaligus ibu kandung dari anak yang bernana Revindra Prama Marindo dan Resha Alfika Marindo. Tergugat ketika perkara ini diajukan berusia 35 tahun, beragama Islam, berpendidikan S1, serta bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Revindra Prama Marindo dan Resha Alfika Marindo binti Rendra Marindo merupakan anak dari hasil perkawinan antara Rendra Marindo bin Buyung Muntahan yang merupakan anak dari penggugat dengan Shinta Aprilia binti Sunarto. Revindra Marindo bin Rendra Marindo merupakan anak pertama yang lahir di Yogyakarta tanggal 1 Mei 2008 berusia 13 tahun ketika perkara ini diajukan dibuktikan dengan foto kopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Bengkulu tanggal 18 Maret 2011. Resha Alfika Marindo binti Rendra Marindo yang lahir di Yogyakarta 3 Juni 2010 merupakan anak kedua dalam perkawinan dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Bengkulu tanggal 16 Maret 2011.

Perkara pencabutan hak asuh anak ini ditangani oleh Pengadilan Agama Bengkulu dengan Hakim Majelis Dra. Ma'ripah dan Hakim Anggota Drs. Syamsuddin, M.H. dan Drs. Ramdan, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Desi Gustiana, S.H.

  • Duduk Perkara

Dalam surat gugatan duduk perkara/posita sangat penting eksistensinya, setiap surat gugatan memuat posita. Pada hakikatnya posita menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa. Tentang posita atau duduk perkara dalam surat gugatan yang tertanggal 25 Agustus 2021 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu dengan register perkara Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn. Gugatan pencabutan hak asuh anak ini diajukan karena tergugat tidak menjalankan kewajibanya selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut dan penggugat selaku nenek kandung dari kedua anak tersebut yang merawat sejak putusan banding perceraian diputuskan sampai perkara ini dijajukan.

  • Tuntutan

Dengan beralasan sebagaimana diuraikan oleh penggugat dalam gugatan nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn penggugat Yusni binti Abdul Aziz mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim berupa tuntutan primair dan tuntutan subsidair, yaitu penggugat memohon untuk gugatanya dikabulkan, menyatakan mencabut hak asuh anak yang ditetapkan kepada tergugat dalam putusan banding Nomor 06/Pdt.G/2015/PTA.Bn, menetapkan hak asuh anak yang bernama Revindra Prama Marindo bin Rendra Marindo umur 13 tahun dan Resha Alfika Marindo binti Renda Marindo umur 11 tahun kepada penggugat yang bernama Yusni binti Abdul Azis, menetapkan biaya perkara sesuai Undang-Undang atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

  • Pertimbangan Hukum

pertimbangan hukum dalam perkara ini majelis hakim tidak dapat melakukan upaya mediasi karena pada hari-hari persidangan penggugat Yusni binti Abdul Aziz datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan tergugat Shinta Aprilia binti Sunarto tidak pernah datang menghadap selama persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ternyata ketidak hadiranya tidak disebabkan oleh suatu alasan atau halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya tergugat (Verstek).

Sehingga majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan untuk mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tergugat tidak pernah hadir di Pengadilan serta juga tidak mengirimkan wakilnya, maka berdarkan ketentuan pasal 149 ayat 1 R.Bg gugatan penggugat tetap dapat diperiksa dan diputus secara verstek atau putusan tanpa hadirnya pihak tergugat.

Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini semata-mata demi kepentingan terbaik dimasa depan kedua anak tersebut meliputi fisik, pendidikan, ekonomi, dan juga sosiologis anak.

  • Putusan

Putusan Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn yang amarnya sebagai berikut: mengabulkan gugatan penggugat secara verstek, mencabut penguasaan hak asuh anak yang bernama Revindra Prama Marindo dan Resha Alfika dari tergugat serta menetapkan hak asuh anak kepada penggugat selaku nenek kandung dari anak tersebut dengan tidak boleh memutuskan hubungan komunikasi dengan tergugat selaku ibu kandung dari anak-anak tersebut, dan tergugat mempunyai hak untuk berkunjung, menjenguk, dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ibu terhadap anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun