Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penacutan Hak Asuh Anak dari Ibu Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn)

3 Juni 2024   19:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab II HAK ASUH ANAK ANAK (ANAH) PASCA PERCERAIAN DAN TEORI PERTIMBANGAN HAKIM

  • Hak Asuh Anak (anah) Pasca Perceraian
  • Definisi anah

anah merupakan istilah pengasuhan atau pemeliharaan anak dalam Islam. Sedangkan menurut istilah yaitu tugas menjaga dan mengasuh atau mendidik bayi yang masih kecil sejak ia lahir sampai mampu menjaga dan mengatur dirinya sendiri. Para ahli fiqh mendefinisikan anah sebagai orang yang mengasuh anak-anak kecil, wanita, atau anak-anak yang sudah dewasa tetapi belum menjadi mumi, dan memberikan kepada mereka hal-hal yang baik bagi mereka tanpa perintah dari mereka, dan hal-hal yang mencelakakan dan merugikan mereka didefinisikan sebagai melindungi mereka dari masalah fisik dan memberi mereka pendidikan jasmani mental. Kemudian, secara mental mereka dapat menghadapi kehidupan sesuai dengan keinginan mereka sendiri dan menerima tanggung jawab atasnya. Dari beberapa definisi anah, kita dapat menyimpulkan bahwa anah tidak hanya sekedar memenuhi, mendidik, membekali, atau menyediakan segala kebutuhan anak. Namun di samping itu, pengasuh harus mampu melindungi tubuh anak dari segala hal yang dapat mencelakakan, merusak atau merusaknya. Selain itu pengasuh menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan anak dan memberikan pendidikan terutama agama, moral, pendidikan etika harus kita berikan. Kewajiban ini berlaku sejak anak dilahirkan sampai ia mampu menghidupi dirinya sendiri.

  • Dasar Hukum anah

anah adalah kewajiban yang sama besarnya dengan kewajiban menafkahi anak. Karena pada dasarnya anak mempunyai hak untuk dilindungi baik lahir maupun batin dari segala hal yang dapat merugikan dirinya. Jika anah diabaikan, maka hal itu merugikan anak, sehingga ada kewajiban untuk melindungi anak dari kebinasaan, sebagaimana ada kewajiban untuk merawat anak dan melindunginya dari hal-hal yang dapat merugikannya. Dasar hukum hadanah yaitu al-qur'an.

  • Syarat-Syarat anah

Hanah memerlukan pertimbangan persyaratan untuk bekerja sebagai perawat. Jenis pengasuh mempunyai dampak yang signifikan terhadap anak yang diasuhnya, sehingga pengasuh harus mempunyai keterampilan dan kepantasan dalam mengasuh anak. Apabila syarat kompetensi dan kelayakan tidak terpenuhi, maka hak sebagai pemegang anah pun hilang. Syarat-syarat hadanah yaitu sudah dewasa, berakal sehat, beragama islam, adil, merdeka, memiliki kemampuan dan kemauan memelihara dan mendidik anak, bermukim didaerah yang jelas.

  • Pihak Yang Berhak Melakukan anah

Pada dasarnya ibulah yang mempunyai hak paling besar dalam hal pengasuhan anak. Namun jika ibu tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh, para ilmuwan menyimpulkan bahwa kerabat ibu akan diprioritaskan di atas kerabat ayah, dan jika ada faktor yang membuat tidak pantas untuk diprioritaskan menyatakan bahwa hak untuk mengasuh seorang anak beristirahat bersama ibunya (nenek). Apabila ada sebab mengapa anak tersebut tidak dapat diprioritaskan, maka anak tersebut akan dialihkan kepada ibu bapaknya (nenek). Selanjutnya, saudara perempuan kandung, saudara perempuan dari pihak ibu, saudara perempuan ayah, anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak perempuan dari saudara perempuan dari pihak ibu, bibi kandung dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari saudara perempuan dari pihak ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dari pihak ayah, bibi kandung dari pihak ayah , Adik nenek dari pihak ibu, Adik nenek dari pihak ayah, Adik dari kakek dari pihak ibu, Adik dari kakek dari pihak ayah, Hubungan biologis Kalau ada akan diutamakan.

Jika seorang anak di bawah umur tidak mempunyai saudara perempuan di antara orang-orang tersebut di atas atau tidak mampu mengasuh anak tersebut, maka saudara laki-laki akan mengambil alih hak asuh menurut hukum waris. Dengan cara ini, hak asuh diberikan kepada ayah, kakek dari pihak ayah, dll. Berikutnya adalah saudara kandung, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung dari kakek dari pihak ayah, dan kakek laki-laki dari pihak ayah.

Jika tidak ada saudara laki-laki Ashaba, atau jika ada yang tidak layak untuk mengasuh anak tersebut, maka hak asuh dialihkan kepada saudara laki-laki non-Ashaba Mahram. Oleh karena itu, hak asuh berpindah kepada kakek dari pihak ibu, saudara laki-laki dari pihak ibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki dari pihak ibu, saudara laki-laki kakek dari pihak ibu, saudara laki-laki kandung dari pihak ibu, saudara laki-laki dari nenek dari pihak ayah, dan saudara laki-laki dari nenek dari pihak ibu.

Jika anak tersebut tidak mempunyai sanak saudara, hakim akan menunjuk wali perempuan untuk membesarkan anak tersebut. Sebab, mengasuh anak kecil itu penting dan yang paling baik mengasuhnya adalah sanak saudaranya sendiriSaat ini, ada beberapa kerabat yang memiliki hubungan lebih dekat dengan saya dibandingkan yang lain. Oleh karena itu, wali anak diprioritaskan karena walilah yang mempunyai kewenangan mendasar untuk menjamin kesejahteraan anak. Namun jika anak tersebut tidak ada atau tidak mampu mengasuh anak, maka hak asuh anak tersebut akan dialihkan kepada kerabat terdekat. Jika Anda tidak mempunyai tanggungan sama sekali, hakim bertanggung jawab untuk menunjuk orang yang cocok untuk merawat mereka.

  • Masa anah

Masa dadana bagi anak adalah ketika anak laki-laki dan perempuan tidak lagi bergantung pada jasa wanita dewasa dan sudah mampu mencapai tam'iz dan mandiri, yaitu ketika mereka sudah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri Jangka waktu ini tidak ditentukan oleh usia tertentu, tetapi kriterianya adalah Tammiz dan bebas dari ketergantungan. Masa pendidikan telah usai, selama anak-anak tidak lagi bergantung pada layanan perempuan dan dapat memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya sendiri.

Masa anah dimulai sejak lahirnya anak sampai dengan Mumayyiz, dan sebagaimana halnya dengan anah anak, dilakukan upaya pemeliharaan kesejahteraan anak di bawah bimbingan dan pengasuhan orang tua. Oleh karena adanya perbedaan pendapat tersebut maka ketentuan dalam Peraturan ini memberikan ketentuan mengenai batasan umur akhir bagi anak pada saat pemberian hak asuh, menyerahkannya pada kebijaksanaan dan keputusan hakim, yang harus sesuai dengan pedoman negara kesejahteraan tersebut tidak akan terjadi. Anak-anak adalah prioritas.

  • anah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pada Pasal 41, 45, dan 47, orang tua wajib memberikan pengasuhan dan pendidikan yang layak bagi anaknya yang berusia di bawah 18 tahun sampai mereka mampu menikah atau hidup mandiri itu ada. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan antara orang tua anak putus karena perceraian atau kematian. Padahal, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang tunjangan anak setelah putusnya perkawinan. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, selain kewajiban orang tua untuk mengasuh anak setelah perceraian, membedakan antara kewajiban pengasuhan materil dan kewajiban pengasuhan anak. Pasal 41 menitikberatkan pada tugas dan tanggung jawab penting yang dibebankan kepada suami apabila ia cakap. Jika hal ini tidak memungkinkan, Inkuisisi dapat memutuskan berdasarkan kebijakannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun