Mohon tunggu...
Dini Amalia Anggraini
Dini Amalia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader klini Etik Dan Advokasi Tahun 2023

Saya seorang streamer tiktok dan atlit esport game MLBB. Hobi saya membaca dan bermain game. Bagi saya bermain game strategi membuat otak terlatih dalam berpikir dan apabila kalian mempunyai hobi dalam dunia game jadikan hobi mu sebuah prestasi dengan mendalami dan membagi waktu juga untuk belajar dan kegiatan sehari-hari. jadikan relasi di dunia game menjadi tempat kamu berbagi ilmu yang kamu ketahui seputar ilmu sosial maupun hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan PMKH Berkedok Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

26 Juli 2023   18:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   18:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan begini kalian dan kita masyarakat indonesia tidak perlu melakukan PMKH ketika melihat hal yang tidak seharus nya hakim lakukan. Karena dalam menangani kasus tersebut sudah ada lembaga yang berwenang dalam pengawasan seorang hakim.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menciptakan budaya menghormati hakim serta mencegah dan mengatasi PMKH dalam kehidupan sehari-hari. Mengutamakan saling menghormati, meningkatkan pemahaman, dan melibatkan masyarakat secara aktif akan membawa perubahan positif dalam membangun sistem peradilan yang adil dan bertanggung jawab.

Jangan lupakan pepatah Mulutmu adalah harimau mu ya temen-temen sobat media!

Refrensi

 

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/78/merekonstruksi-perbuatan-merendahkan-kehormatan-hakim#:~:text=Menurut%20ketentuan%20pidana%2C%20pelaku%20PMKH,217%2C%20224%20dan%20351%20KUHP, Diakses pada 26 Juli 2023 pada Jam 14.35 WITA

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18891, Diakses pada26 Juli 2023 pada Jam 15.50 WITA

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun