Dengan begini kalian dan kita masyarakat indonesia tidak perlu melakukan PMKH ketika melihat hal yang tidak seharus nya hakim lakukan. Karena dalam menangani kasus tersebut sudah ada lembaga yang berwenang dalam pengawasan seorang hakim.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menciptakan budaya menghormati hakim serta mencegah dan mengatasi PMKH dalam kehidupan sehari-hari. Mengutamakan saling menghormati, meningkatkan pemahaman, dan melibatkan masyarakat secara aktif akan membawa perubahan positif dalam membangun sistem peradilan yang adil dan bertanggung jawab.
Jangan lupakan pepatah Mulutmu adalah harimau mu ya temen-temen sobat media!
Refrensi
Â
https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/78/merekonstruksi-perbuatan-merendahkan-kehormatan-hakim#:~:text=Menurut%20ketentuan%20pidana%2C%20pelaku%20PMKH,217%2C%20224%20dan%20351%20KUHP, Diakses pada 26 Juli 2023 pada Jam 14.35 WITA
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18891, Diakses pada26 Juli 2023 pada Jam 15.50 WITA
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)