Mohon tunggu...
Dini Amalia Anggraini
Dini Amalia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader klini Etik Dan Advokasi Tahun 2023

Saya seorang streamer tiktok dan atlit esport game MLBB. Hobi saya membaca dan bermain game. Bagi saya bermain game strategi membuat otak terlatih dalam berpikir dan apabila kalian mempunyai hobi dalam dunia game jadikan hobi mu sebuah prestasi dengan mendalami dan membagi waktu juga untuk belajar dan kegiatan sehari-hari. jadikan relasi di dunia game menjadi tempat kamu berbagi ilmu yang kamu ketahui seputar ilmu sosial maupun hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan PMKH Berkedok Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

26 Juli 2023   18:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   18:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengatasi dan mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di media sosial adalah hal yang penting. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan:

1. Pendidikan dan Kesadaran Hukum: Kampanye dan program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menghormati hakim dalam sistem peradilan.

2. Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang harus bertindak dengan cepat dan tegas dalam menangani segala bentuk penghinaan atau pelecehan yang ditujukan kepada hakim. Ini termasuk penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku agar memperoleh sanksi yang sesuai.

3. Mekanisme Pelaporan: Memungkinkan para hakim untuk melaporkan kasus-kasus penghinaan yang mereka alami di media sosial agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

4. Penyadaran Publik: Melakukan upaya komunikasi publik yang intensif untuk menyampaikan pentingnya menghormati hakim dalam menjalankan tugas mereka serta efek negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan penghinaan di media sosial.

5. Upaya Kolaborasi: Melibatkan berbagai pihak, seperti instansi peradilan, lembaga perlindungan hak asasi manusia, dan dunia pendidikan, dalam mengembangkan inisiatif dan program bersama untuk menghormati hakim dan mencegah tindakan penghinaan di media sosial.

6. Memperkuat Identitas Anonimitas: Mendorong platform media sosial dan penyedia layanan internet untuk meningkatkan perlindungan privasi dan memberikan mekanisme yang efektif untuk melawan pelanggaran pemakaian yang memicu penghinaan kepada hakim.

7. Pendidikan Warganet: Meningkatkan pendidikan digital dan etika online bagi pengguna media sosial, termasuk mempromosikan kesadaran tentang batasan-batasan dan respek terhadap orang lain, termasuk hakim, dalam setiap interaksi online.

Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi perbuatan merendahkan hakim dan menjaga martabat mereka di media sosial.

Upaya Dalam Mengatasi dan Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim PMKH.

Untuk mengatasi dan mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH) di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, penting untuk kita sebagai individu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sikap menghormati seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan, termasuk hakim. Memiliki sikap saling menghormati tanpa memandang perbedaan pandangan atau keputusan yang diambil oleh hakim merupakan prinsip yang harus diterapkan dalam interaksi sehari-hari. Kedua, meningkatkan kesadaran akan pentingnya martabat hakim dalam masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. Program-program pendidikan dan kampanye sosialisasi yang mencakup sekolah, kelompok masyarakat, dan media massa dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang peran penting hakim dalam menjaga keadilan serta dampak negatif dari PMKH. Ketiga, melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan terhadap PMKH. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan kasus PMKH yang mereka temui kepada pihak berwenang. Selain itu, pengawasan dari masyarakat terhadap perilaku dan konten negatif yang menyudutkan hakim di media sosial juga dapat memberikan tekanan yang positif untuk mengurangi kasus PMKH. Keempat, mempromosikan budaya hukum yang kuat. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat mengedepankan dialog, pemahaman, dan penyelesaian masalah secara hukum. Menghindari tindakan berlebihan seperti menghakimi atau menyebarkan rumor yang dapat merendahkan kehormatan hakim menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang menghargai dan menghormati hakim. Kelima, berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi media sosial. Menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari menyebarkan berita bohong, melakukan penyebaran informasi negatif tentang hakim, atau berpartisipasi dalam kelompok atau komunitas yang menyebarkan PMKH di media sosial merupakan langkah konkret dalam mencegah PMKH di kehidupan sehari-hari. Dan kita sebagai masyarakat yang melihat sikap hakim yang tidak sesuai atau melihat hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat melaporkan langsung ke Komisi Yudisial. Untuk pelaporan secara langsung bisa datang ke kantor Komisi Yudisial untuk mengisi form dan untuk pelaporan secara online dapat menggunakan website dari Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun