Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perubahan Hukum Perseroan Pasca UU Ciptaker, Perbandingan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023

30 Juli 2024   17:23 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:08 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H.

(Untuk pengalaman membaca yang nyaman, silahkan klik "Halaman: Baca Semua")

Dalam era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, Sistem Hukum di Indonesia juga harus menyesuaikan diri dengan kemajuan tersebut. Salah satu contoh perubahan yang signifikan adalah terkait hukum perusahaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sejarah Perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan perubahan besar dari UU No. 1 Tahun 1995. Kini melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), UU No. 40 Tahun 2007 juga telah mengalami beberapa perubahan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa UU No. 11 Tahun 2020 kemudian dicabut oleh Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, saat ini acuan untuk ketentuan Perseroan Terbatas adalah UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal-pasal Perubahan

Lantas, apa sajakah yang dirubah oleh UU Cipta Kerja (2023) terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT? Di bawah ini penulis akan merangkum perubahan pasal atau penambahan-penambahan ketentuan baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan Aturan Mengenai Hukum Perusahaan Di Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 7 ayat (4)

UUPT:

Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

UU CIPTAKER:

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Pasal 7 ayat (7)

UUPT

Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi  Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

UU CIPTAKER

Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:

a. Badan Usaha Milik Daerah

b. Badan Usaha Milik Desa

c. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau

d. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Tambahan ayat (8) di Pasal 7 UUPT melalui UU CIPTAKER

Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pasal 32

UUPT:

  • Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat  menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

UU CIPTAKER:

  • Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. 
  • Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Pasal 153

UUPT:

Ketentuan mengenai biaya untuk:

  • memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;
  • memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;
  • memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;
  • memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;
  • pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
  • memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

UU CIPTAKER

Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.


Tambahan Pasal Dalam UU PT Melalui UU Cipta Kerja

Pasal 153A

  • Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
  • Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153B

  • Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
  • Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153C

  • Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153D

  • Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan.

Pasal 153E

  • Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
  • Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 153F

  • Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153G

  • Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
  • Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: berdasarkan keputusan RUPS;
  • jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir; 
  • berdasarkan penetapan pengadilan;
  • dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan UndangUndang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 153H

  • Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1), Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153I

  • Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

 

Pasal 153J

1. Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

  • persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  • pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  • pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  • pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Terobosan Baru dari UU No. 6 Tahun 2023 (PT Perorangan)

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan mengembangkan bisnis, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah melakukan terobosan baru yang signifikan. Salah satu perubahan yang paling menarik adalah kemunculan badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT Perorangan ini dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya PT Perorangan, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, jenis perseroan pun terbagi menjadi dua, yaitu:

  • PT Persekutuan Modal (PT biasa): untuk badan usaha yang memiliki modal yang lebih besar dan kompleks.
  • PT Perorangan untuk UMK (PT Perorangan): untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya secara perorangan.

Dengan demikian, PT Perorangan membuka kesempatan baru bagi para pelaku UMK untuk mengembangkan bisnisnya dengan lebih mudah dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.

Selain terobosan adanya PT Perorangan, UU Cipta Kerja juga memuat garis besar perubahan lainnya yaitu:

  • Syarat sahnya perusahaan sebagai badan hukum
    Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, Perusahaan dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah setelah mendapatkan SK Pengesahaan dari Kemenkumham. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, Perusahaan sah menjadi badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kemenkumham (Pasal 7 ayat (4)).

  • Modal Dasar
    UU Cipta Kerja tidak membatasi modal dasar dari perusahaan, melainkan ditetapkan oleh pemegang saham. Berbeda dengan UU PT No. 40 Tahun 2007, modal dasar setidaknya sebesar 50Jt Rupiah atau ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Penutup

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang perubahan signifikan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah oleh UU Cipta Kerja (2023). Garis besar perubahan adalah eksistensi PT Perorangan, keabsahan perusahaan sebagai badan hukum, dan modal dasar perusahan. Namun yang paling menarik adalah kemunculan badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan adanya PT Perorangan, para pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya secara perorangan dengan memiliki kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya. Saya berharap dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Jika anda salah satu orang yang ingin mengemban bisnis UMK atau mendirikan perusahaan, silahkan ajukan pertanyaan atau berkonsultasi kepada saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun