b. Badan Usaha Milik Desa
c. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
d. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Tambahan ayat (8) di Pasal 7 UUPT melalui UU CIPTAKER
Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pasal 32
UUPT:
- Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat  menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Â
UU CIPTAKER:
- Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.Â
- Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Pasal 153