Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perubahan Hukum Perseroan Pasca UU Ciptaker, Perbandingan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023

30 Juli 2024   17:23 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:08 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Syarat sahnya perusahaan sebagai badan hukum
    Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, Perusahaan dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah setelah mendapatkan SK Pengesahaan dari Kemenkumham. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, Perusahaan sah menjadi badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kemenkumham (Pasal 7 ayat (4)).

  • Modal Dasar
    UU Cipta Kerja tidak membatasi modal dasar dari perusahaan, melainkan ditetapkan oleh pemegang saham. Berbeda dengan UU PT No. 40 Tahun 2007, modal dasar setidaknya sebesar 50Jt Rupiah atau ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Penutup

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang perubahan signifikan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah oleh UU Cipta Kerja (2023). Garis besar perubahan adalah eksistensi PT Perorangan, keabsahan perusahaan sebagai badan hukum, dan modal dasar perusahan. Namun yang paling menarik adalah kemunculan badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan adanya PT Perorangan, para pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya secara perorangan dengan memiliki kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya. Saya berharap dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Jika anda salah satu orang yang ingin mengemban bisnis UMK atau mendirikan perusahaan, silahkan ajukan pertanyaan atau berkonsultasi kepada saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun