Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perubahan Hukum Perseroan Pasca UU Ciptaker, Perbandingan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023

30 Juli 2024   17:23 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:08 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 153I

  • Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

 

Pasal 153J

1. Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

  • persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  • pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  • pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  • pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Terobosan Baru dari UU No. 6 Tahun 2023 (PT Perorangan)

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan mengembangkan bisnis, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah melakukan terobosan baru yang signifikan. Salah satu perubahan yang paling menarik adalah kemunculan badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT Perorangan ini dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya PT Perorangan, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, jenis perseroan pun terbagi menjadi dua, yaitu:

  • PT Persekutuan Modal (PT biasa): untuk badan usaha yang memiliki modal yang lebih besar dan kompleks.
  • PT Perorangan untuk UMK (PT Perorangan): untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya secara perorangan.

Dengan demikian, PT Perorangan membuka kesempatan baru bagi para pelaku UMK untuk mengembangkan bisnisnya dengan lebih mudah dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.

Selain terobosan adanya PT Perorangan, UU Cipta Kerja juga memuat garis besar perubahan lainnya yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun