- Syarat sahnya perusahaan sebagai badan hukum
Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, Perusahaan dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah setelah mendapatkan SK Pengesahaan dari Kemenkumham. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, Perusahaan sah menjadi badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kemenkumham (Pasal 7 ayat (4)). - Modal Dasar
UU Cipta Kerja tidak membatasi modal dasar dari perusahaan, melainkan ditetapkan oleh pemegang saham. Berbeda dengan UU PT No. 40 Tahun 2007, modal dasar setidaknya sebesar 50Jt Rupiah atau ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Penutup
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang perubahan signifikan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah oleh UU Cipta Kerja (2023). Garis besar perubahan adalah eksistensi PT Perorangan, keabsahan perusahaan sebagai badan hukum, dan modal dasar perusahan. Namun yang paling menarik adalah kemunculan badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, yang dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dengan adanya PT Perorangan, para pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya secara perorangan dengan memiliki kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya. Saya berharap dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan mengembangkan bisnis di Indonesia. Jika anda salah satu orang yang ingin mengemban bisnis UMK atau mendirikan perusahaan, silahkan ajukan pertanyaan atau berkonsultasi kepada saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H