Penguatan karakter peserta didik merupakan bagain dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Penguatan pendidikan karakter menjadi salah satu tujuan utama dari pendidikan di Indonesia untuk menciptakan peserta didik yang memiliki karakter unggul dan berkualitas. Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial atau kerap kita kenal dengan pembelajaran IPS memiliki peranan yang dapat dikatakan penting untuk membentuk karakter peserta didik, dengan Pembelajaran IPS terpadu memungkinkan intergrasi berbagai disiplin ilmu yang memberikan pemahaman holistik tentang berbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya dan hal tersebut tidak hanya meningkatkan pemahamana akademik peserta didik saja tapi juga akan membangun sikap dan nilai-nilai positif peserta didik. artikel ini akan membahas bagaiman pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam membangun karakter para peserta didik.
Sebelum pada pembahasannya mari kita telurusi dulu apa itu karakter? Dan Bagaiman Pendidikan Karakter itu.
Apa itu Pendidikan Karakter?
Asal usul istilah “karakter” berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Charassian” yang berarti “To Mark” atau menandai. Istilah ini menekankan pada penerepan nilai-nilai baik dalam tindakan atau perilaku sehingga individu yang menunjukan perilaku tidak jujur, kejam, rakus, atau perilaku negative lainnya yang dianggap memiliki karakter buruk. Namun sebaliknya, individu yang bertindak sesuai dengan standar moral dianggap memiliki karakter yang mulia. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah karakter memiliki arti sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain.
Menurut Pusat Bahasa Depdiknas, Karakter ini mengacu pada sifat-sifat bawaan, hato, jiwa, kepribadian, bud pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, tempramem dan watak. Dan dapat disimpulkan bahwa berkarakter memiliki arti sebagai kepribadian, perilaku, sifat dan watak yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Lalu apa itu Pendidikan Karakter?
Pengertian Pendidikan Karakter
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan yang baik tentunya tidak terlepas dari adanya seorang tenaga pendidik atau guru, oleh karena itu diperlukan profesionalisme dalam mengajar. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidika usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik secara individua tau kelompok sehingga dapat mengubah suatu Masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif saja, akan tetapi berorientasi pada pembiasaan potensi yang ada dalam diri peserta didik yang dikembangkan melalui pembiasaaan sifa-sifat baik yaitu berupa penajaran nilai-nilai karakter lainnya.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem yang menetapkan dan mengajarkan nilai-niali moral yang mencakup aspek pengetahuan, kesadaran, kemauan dan Tindakan untuk untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam hubungan individu dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesame, lingkungan dan kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa dapat dicapai melalui pembentukan karakter individu. Karena individu hidup dalam suatu konteks sosial dan budaya tertentu, proses pembentukan karakter hanya dapat berlangsung dalam lingkungan sosial dan budaya individu itu sendiri. Lingkungan sosial, budaya Masyarakat dan budaya tercermin dalam nilai-nilai Pancasila, dengan begitu pendidikan budaya dan karakter bertujuan untuk menanamkan niali-nilai Pancasila pada setiap individu melalui pendidikan yang melibatkan aspek-aspek moral peserta didik.