3.1.2 Ekonomi dalam Islam
Ekonomi dalam Islam adalah sistem yang berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam dan hukum syariah. Ini mencakup aspek-aspek seperti distribusi kekayaan, perdagangan, investasi, pengeluaran, dan keadilan sosial. Dalam ekonomi Islam, semua transaksi harus bebas dari unsur-unsur seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (Al Baqarah ayat 275).
Dalam ekonomi Islam, ada beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, antara lain:
Prohibisi Riba (Bunga): Dalam Islam, pengenaan bunga atas pinjaman atau transaksi keuangan adalah haram. Ini berarti bahwa semua transaksi keuangan harus bebas dari unsur riba.
Prohibisi Gharar (Ketidakpastian): Transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau ambigu yang tidak adil juga dilarang dalam Islam. Ini berarti bahwa semua pihak dalam transaksi harus memiliki informasi yang jelas dan transparan.
Prohibisi Maysir (Perjudian): Islam melarang perjudian, yang berarti bahwa transaksi yang didasarkan pada spekulasi dan keberuntungan adalah haram.
Pembagian Risiko: Dalam Islam, risiko harus dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Ini berarti bahwa pihak yang memberikan pinjaman tidak boleh mengambil semua risiko.
Keadilan Sosial: Ekonomi Islam menekankan pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Ini berarti bahwa praktek-praktek seperti eksploitasi, penipuan, dan monopoli dilarang.
Pengelolaan Sumber Daya dengan Baik: Islam mendorong penggunaan sumber daya dengan bijaksana dan berkelanjutan.